Gugatan Praperadilan BTS: Kurir Saweran ke Oknum BPK Bisa Dicari dari Sketsa Wajah
Kejaksaan Agung menjadi termohon dalam praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadi termohon dalam praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Satu di antara materi yang dimohonkan, mengenai keberadaan kurir saweran proyek BTS kepada oknum BPK.
Kurir yang bernama Sadikin itu diduga menerima Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan, penampung uang dari para rekanan proyek.
Irwan sendiri menyerahkan uang itu kepada Sadikin melalui kurirnya, Windi Purnama.
"Pada pertengahan 2022, pihak bernama Sadikin diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar. Bahwa pemberian uang kepada sosok bernama Sadikin tersebut, diduga diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan," sebagaimana tertera pada dokumen praperadilan korupsi BTS yang diterima Tribunnews.com.
Menurut Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai pemohon, sosok Sadikin seharusnya dicari Kejaksaan Agung.
Bermodalkan keterangan Irwan Hermawan, Sadikin mestinya dapat dilacak menggunakan gambar sketsa.
Kemudian keterangan tersebut juga dapat dicocokkan dengan data kependudukan.
"Sadikin seharusnya bisa dilacak dengan menggunakan gambar sketsa berdasarkan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama (keduanya menjadi terdakwa) dengan dicocokkan dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri," dikutip dari dokumen praperadilan.
Sayangnya, Kejaksaan diduga mengabaikan hal-hal tersebut.
Sejauh ini, upaya Kejaksaan Agung hanya melayangkan pemanggilan sebagai saksi.
Sadikin pun dipastikan telah mangkir dari panggilan-panggilan Kejaksaan Agung itu.
Padahal mestinya ada upaya lain yang dapat dilakukan Kejaksaan ketika saksi tak memenuhi panggilan.
"Apabila yang bersangkutan telah dipanggil namun tidak datang, seharusnya TERMOHON bisa menerbitkan perintah membawa paksa."
Nama Sadikin sendiri telah muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, kini sudah menjadi terdakwa dan Windi Purnama, tersangka pencucian uang pada korupsi BTS.
Di dalamnya disebutkan bahwa Sadikin menerima uang di Plaza Indonesia, Jakarta dari Windi Purnama.
Windi mengklaim bahwa penyerahan uang itu dilakukan atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, Nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia)," sebagaimana termaktub dalam BAP Windi Purnama sebagai tersangka.
Pengakuan Windi itu dilengkapi oleh Irwan Hermawan dalam BAP-nya sebagai saksi.
Dalam keterangannya sebagai saksi bagi Windi, Irwan Hermawan menjelaskan bahwa ada Rp 40 miliar yang diserahkan kepada Sadikin pada pertengahan 2022.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Korupsi BTS: Menpora Diminta Rekanan Proyek Hentikan Penyelidikan
"Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000," sebagaimana tertera pada BAP Irwan Hermawan.
Selain Sadikin, uang panas terkait pembangunan BTS juga dialirkan ke sejumlah pihak, yakni:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Aliran dana tersebut tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.
Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa pidana yang disidik Kejaksaan Agung.
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke ke pihak-pihak itu diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.
Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari Irwan Hermawan.
Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.
"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.