Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Kembali Mangkir Sidang Praperadilan Kasus BTS, Hakim Bakal Kirim Peringatan

Hakim tunggal persidangan praperadilan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo akan mengirimkan peringatan kepada Kejaksaan Agung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Kembali Mangkir Sidang Praperadilan Kasus BTS, Hakim Bakal Kirim Peringatan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Ilustrasi sidang praperadilan BTS Kominfo. Hakim tunggal persidangan praperadilan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo akan mengirimkan peringatan kepada Kejaksaan Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal persidangan praperadilan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo akan mengirimkan peringatan kepada Kejaksaan Agung.

Peringatan itu lantaran Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon kembali mangkir dalam persidangan, Senin (14/8/2023).

"Termohon sudah dipanggil, surat sudah diterima. Artinya sudah dipanggil secara patut. Kita panggil lagi dengan peringatan," kata Hakim Hendra Sutardodo sebelum mengetuk palu untuk menutup persidangan.

Karena pihak termohon tak hadir, persidangan ditunda hingga satu pekan ke depan.

Jika pada Senin (21/8/2023) nanti pihak Kejaksaan Agung mangkir lagi, maka persidangan akan tetap dilanjutkan.

"Satu minggu ke depan pemohon (LP3HI) dan turut termohon (KPK) hadir tidak perlu dipanggil, termohon dipanggil dengan peringatan," kata hakim.

Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 50 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

BERITA REKOMENDASI

Untuk informasi, persidangan perdana praperadilan ini sejatinya digelar Senin (31/7/2023).

Namun sidang perdana itu mesti ditunda lantaran pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung tidak hadir.

Persidangan perdana semestiya digelar dengan agenda pembacaan permohonan.

Terkait perkara BTS ini, ada tiga permohonan yang masing-masing teregister dengan nomor 79-81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL

Dari ketiganya, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini.

Kejaksaan Agung diminta untuk terus mengusut, termasuk terhadap tiga klaster, yakni: pemborong, pengawas, dan pengamanan perkara.

Baca juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Hakim Sentil Saksi: Jangan Pikir Kami Tak Mengerti yang Saudara Kerjakan

"Jemy Sutjiawan mewakili cluster pemborong, Nistra & Sadikin cluster pengawas, Dito cluster pengaman," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada Tribunnews.com.

Dalam permohonan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menilai Kejaksaan Agung tidak mendalami dana korupsi BTS yang diduga mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo," sebagaimana tertera dalam permohonan yang diterima Tribunnews.com.

Kemudian permohonan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejaksaan Agung dinilai telah menghentikan penyidikan atas klaster pemborong pekerjaan utama, yakni Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Menurut pemohon, Kejaksaan Agung semestinya menetapkan Jemy sebagai tersangka dalam perkara pokok maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, beserta akibat hukumnya," katanya, dikutip dari dokumen permohonan praperadilan.

Adapun permohonan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung memanggil paksa dua kurir saweran, yakni Nistra Yohan dan Sadikin.

Dalam dokumen permohonan, Nistra Yohan diduga sebagai kurir saweran ke oknum Komisi I DPR, sementara Sadikin ke oknum BPK.

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menerbitkan perintah bawa paksa kepada Nistra Yohan dan Sadikin."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas