Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Siap Hadirkan Penyidik di Persidangan Johnny G Plate dkk

Majelis Hakim sempat memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan penyidik pada persidangan selanjutnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jaksa Siap Hadirkan Penyidik di Persidangan Johnny G Plate dkk
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar. Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa, (8/8/2023). JPU hadirkan 11 saksi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengaku siap menghadirkan penyidik dalam persidangan Johnny G Plate dkk.

Kehadiran itu diminta Majelis Hakim dalam rangka membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo.

"Kalau untuk kepentingan pembuktian sih enggak apa-apa," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Takut Ganggu Proses Hukum, Menkominfo Budi Arie Belum Mau Beberkan Jumlah BTS yang akan Dibangun

Masih belum dibeberkan siapa penyidik yang bakal dihadirkan di persidangan nantinya. Sebab hal itu merupakan hak penuntut umum.

Menurut Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, hingga kini belum ada koordinasi dari penuntut umum terkait permintaan kehadiran di persidangan.

Namun, dipastikan timnya siap memenuhi perintah tersebut. Terlebih jika dirinya langsung yang diminta untuk hadir.

Berita Rekomendasi

"Kalau diperintah pimpinan ya oke saja. Sepanjang ada penetapan menyebut nama saya, saya hadir," kata Haryoko Ari Prabowo pada Senin (14/8/2023).

Sebelumnya dalam persidangan kasus korupsi tower BTS pada Selasa (8/8/2023), Majelis Hakim sempat memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan penyidik pada persidangan selanjutnya.

Baca juga: Saksi di Persidangan Ungkap Kendala Pembangunan Proyek Tower BTS, Diantaranya Pandemi Covid-19

Perintah itu disampaikan, sebagai respon permintaan tim penasihat hukum eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Penyidik Kejaksaan Agung, siapa namanya? Siapa nama penyidiknya? Hadirkan ndak papa penyidiknya itu," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Tim JPU kemudian langsung menyanggupi perintah tersebut.

Rencananya, penyidik Kejaksaan Agung akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya.

"Siap Yang Mulia. Nanti kami hadirkan di kesempatan sidang selanjutnya, Hari Kamis, Yang Mulia," uajr jaksa penutut umum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas