Jaksa Siap Hadirkan Penyidik di Persidangan Johnny G Plate dkk
Majelis Hakim sempat memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan penyidik pada persidangan selanjutnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengaku siap menghadirkan penyidik dalam persidangan Johnny G Plate dkk.
Kehadiran itu diminta Majelis Hakim dalam rangka membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo.
"Kalau untuk kepentingan pembuktian sih enggak apa-apa," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Takut Ganggu Proses Hukum, Menkominfo Budi Arie Belum Mau Beberkan Jumlah BTS yang akan Dibangun
Masih belum dibeberkan siapa penyidik yang bakal dihadirkan di persidangan nantinya. Sebab hal itu merupakan hak penuntut umum.
Menurut Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, hingga kini belum ada koordinasi dari penuntut umum terkait permintaan kehadiran di persidangan.
Namun, dipastikan timnya siap memenuhi perintah tersebut. Terlebih jika dirinya langsung yang diminta untuk hadir.
"Kalau diperintah pimpinan ya oke saja. Sepanjang ada penetapan menyebut nama saya, saya hadir," kata Haryoko Ari Prabowo pada Senin (14/8/2023).
Sebelumnya dalam persidangan kasus korupsi tower BTS pada Selasa (8/8/2023), Majelis Hakim sempat memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan penyidik pada persidangan selanjutnya.
Baca juga: Saksi di Persidangan Ungkap Kendala Pembangunan Proyek Tower BTS, Diantaranya Pandemi Covid-19
Perintah itu disampaikan, sebagai respon permintaan tim penasihat hukum eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Penyidik Kejaksaan Agung, siapa namanya? Siapa nama penyidiknya? Hadirkan ndak papa penyidiknya itu," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Tim JPU kemudian langsung menyanggupi perintah tersebut.
Rencananya, penyidik Kejaksaan Agung akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya.
"Siap Yang Mulia. Nanti kami hadirkan di kesempatan sidang selanjutnya, Hari Kamis, Yang Mulia," uajr jaksa penutut umum.
Kehadiran penyidik di persidangan ini untuk mengkonfirmasi mengenai salah ketik pada berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Anggi Hutagalung, konsultan proyek tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Akibat salah ketik tersebut, saksi sampai mengubah keterangannya di persidangan.
Menurut hakim, pengubahan keterangan itu akan membawa banyak dampak, termasuk di antaranya dakwaan.
Majelis Hakim pun mengingatkan agar saksi berhati-hati dalam memberikan keterangan.
Jika sampai memberikan keterangan yang tidak benar, maka saksi berpotensi dijerat pasal perintangan atau obstruction of justcie.
"Itu masuk dalam dakwaan. Hati-hati saudara. Kalau saudara tidak punya alasan, saudara beri keterangan 'Masuk Angin,' hmm Pasal 21 menunggu saudara," ujar Hakim Fahzal Hendri kepada saksi.
Anggi sendiri saat itu dihadirkan di persidangan atas perkara tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca juga: Gugatan Praperadilan BTS: Kurir Saweran ke Oknum BPK Bisa Dicari dari Sketsa Wajah
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.