Jaksa Tiba-tiba Ingin Terdakwa Saling Bersaksi di Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar: Kami Menolak
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menolak saling memberikan kesaksian dalam perkara yang menjeratnya itu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menolak saling memberikan kesaksian dalam perkara yang menjeratnya itu.
Adapun hal itu diungkapkan Haris saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiba-tiba mengubah agenda persidangan yang sedianya pemeriksaan saksi ahli menjadi pemeriksaan terdakwa.
Sebagai informasi sejatinya pada agenda sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Namun pada saat sidang dimulai, jaksa tiba-tiba mengatakan pada hakim bahwa mereka akan menghadirkan Haris sebagai saksi untuk Fatia dan begitu sebaliknya.
"Pada kesempatan ini kami menghadirkan saudara Fatia sebagai saksinya Haris Azhar dan saudara Haris Azhar sebagai saksinya saudari Fatia," ucap jaksa.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana pun coba memastikan kepada jaksa apakah sudah tidak ada saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Lantas pertanyaan itu pun dibenarkan oleh jaksa dengan mengatakan bahwa sudah tak ada saksi ahli dari pihak mereka.
"Ahli sudah selesai kami Yang Mulia," ucap jaksa.
"Jadi saksi saudara sudah tidak ada lagi?," tanya hakim.
"Siap," timpal jaksa.
Mengetahui hal tersebut, usai berunding dengan tim kuasa hukum, Haris dan Fatia pun akhirnya menolak permintaan jaksa tersebut.
Kedua terdakwa menyatakan bahwa sejatinya mereka telah menolak untuk bersaksi satu sama lain sejak persidangan tahap eksepsi dilakukan.
"Majelis seperti sejak kami mendalilkan ketika kami menyampaikan eksepsi kami menolak Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia," ujar Haris Azhar.
Baca juga: Fatia Menilai Saksi Ahli dari Kemenko Polhukam Tak Membuat Kasus Pencemaran Nama Baik Menjadi Terang
Saudara menolak untuk menjadi saksi mahkota dalam hal ini?," tanya hakim memastikan.
"Betul kami menolak sebagai saksi mahkota," jawab Haris.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.