Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Arwin Rasyid Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Direktur Utama Bank CIMB Niaga (2008-2015) tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Arwin Rasyid Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendiri TEZ Capital dan Finance Arwin Rasyid sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019, Senin (14/8/2023).

Namun belum diketahui keterkaitan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (2005-2007) itu dengan perkara ini.

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Direktur Utama Bank CIMB Niaga (2008-2015) tersebut.

Berdasarkan informasi, Arwin Rasyid sudah diperiksa tim penyidik KPK sejak pagi tadi.

Selain Arwin Rasyid, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya yaitu Yadi Robby, Senior Manajer Divisi Umum adan SDM PP Sarana Jaya; Hasreiza, Sekretaris Dewan Pengawas PD Sarana Jaya Tahun 2019; Yulia Afifah Noerjanah, Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya; dan Ucu Samsul Arifin, Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, Arwin Rasyid dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD DKI Cinta Mega Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

Berita Rekomendasi

Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.

Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Dalam penyidikannya, sejumlah saksi sudah diperiksa, seperti Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas