Diduga Palsukan Dokumen Tambang, Anggota DPR Ismail Thomas Terancam 5 Tahun Penjara
Terkait posisinya sebagai anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas diduga berperan turut serta memalsukan dokumen pertambangan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan anggota DPR Fraksi PDIP, Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan pada PT Sendawar Jaya.
Terkait posisinya sebagai anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas diduga berperan turut serta memalsukan dokumen pertambangan.
Dokumen yang dimaksud, dapat digunakan untuk mengambil alih usaha pertambangan.
Baca juga: Profil Ismail Thomas, Anggota DPR yang Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang, Mantan Bupati Dua Periode
"Sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas terancam pidana penjara 5 tahun.
Selain itu, dia juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPR Ismail Thomas Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Salemba
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.
Karena telah ditetapkan sebagai tersangka, dia kini mendekam di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai dengan 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut.