Nama Tenaga Ahli yang Dicatut Hudev UI untuk Proyek Bakti Kominfo Tidak Pernah Terima Honor
Sejumlah tenaga ahli tidak mengetahui namanya tercantum dan tidak mendapatkan honor dalam proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo yang menjerat Johnny G Plate terungkap bila sejumlah tenaga ahli tidak mengetahui namanya tercantum dan tidak mendapatkan honor dalam proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo.
Para tenaga ahli tersebut sebelumnya disodorkan Yohan Suryanto yang berperan selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI) dalam kasus proyek BTS Kominfo.
Kepala HUDEV UI, Mohammad Amar Khoerul Umam dalam kesaksiannya mengaku bila saat dirinya menandatangani berkas, nama-nama tenaga ahli tersbut sudah dilampirkan.
Ia menegaskan bila nama-nama tersebut diusulkan Yohan Suryanto, termasuk nama Kamaluddin Ramli.
"Yang mengusulkan tenaga ahli ini dari Pak Yohan yang Mulia," jawab Mohammad Amar Khoerul Umam dalam sidang di pengadilan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, Selasa (15/8/2023).
Amar mengaku bila dirinya kenal dengan Kamaluddin Ramli dan Yohan Suryanto.
Baca juga: Besok Sidang Perdana Praperadilan Korupsi BTS Kominfo Digelar, Kejaksaan Diminta Usut 3 Klaster
Amar juga mengatakan, nama Ketut dimasukan ke dalam daftar tenaga ahli berdasakan usulan Yohan.
"Jadi nama-nama ini semua dari Pak Yohan. Termasuk 10 orang tenaga ahli," tanya hakim.
"Iya betul," jawab Amar.
Amar mengatakan 10 tenaga ahli tersebut sempat diminta data-datanya.
Tetapi kata Amar tak ada konfirmasi secara langsung soal kesediaan dari mereka.
Baca juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Hakim Sentil Saksi: Jangan Pikir Kami Tak Mengerti yang Saudara Kerjakan
"Jadi semua poin-poin yang diminta oleh BAKTI tadi itu dikerjakan sendiri oleh Yohan Suryanto," tanya hakim.
"Kalau itu saya mengetahuinya Yohan dan tim," jawab Amar.
"Siapa timnya?" tanya hakim.
"Yang ada di lampiran Yang Mulia," jawab Amar.
"Tapi dia Pak Professor nggak tahu dan tidak di," kata hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Amar.
Kemudian hakim menanyakan kepada tenaga ahli yang hadir di persidangan apa tahu namanya dicantumkan oleh Hudevui atau tidak dalam proyek BTS bersama BAKTI Kominfo.
Seluruh saksi tenaga ahli mengukapkan bahwa tidak tahu namanya dicantumkan dan mengaku tidak menerima honor sedikit pun dari Hudevui terkait proyek bersama BAKTI Kominfo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.