Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Namanya Disebut di Sidang, KPK Bakal Dalami Peran Plt Dirjen Perkeretaapian

KPK bakal dalam peran Plt. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal dalam perkara dugaan suap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Namanya Disebut di Sidang, KPK Bakal Dalami Peran Plt Dirjen Perkeretaapian
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Direktur Pembinaan Keselamatan (Binkes) Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami peran Plt. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api.

KPK sedang menguatkan informasi maupun bukti, termasuk menganalisis fakta yang berkembang dalam persidangan terkait dugaan keterlibatan maupun aliran uang ke Risal Wasal.

Sebelumnya, seperti diketahui dalam persidangan dugaan suap jalur kereta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, terungkap adanya aliran uang bernilai miliaran rupiah yang diperuntukkan sebagai THR pejabat di Kemenhub. Pun termasuk salah satunya diduga Risal Wasal.

"Tunggu laporan dari jaksa penuntut umum, nantikan ada laporan perkembangan sidang seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Alex menuturkan hal itu saat disinggung soal dugaan aliran uang suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta ke sejumlah petinggi Kemenhub, termasuk diduga mengalir Risal Wasal.

Baca juga: KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi di Kasus Suap Ketuk Palu

Pimpinan dan jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK memastikan bakal menindaklanjuti fakta sidang dalam gelar perkara (ekspose) setelah menerima laporan dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Berita Rekomendasi

"Itu nanti akan dilaporkan jaksa penuntut umum KPK," kata Alex.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. 

Asep tak menampik kemungkinan adanya peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun kecipratan fulus jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tak terkecuali Risal Wasal.

"Kemungkinan akan selalu ada," tutur Asep.

Baca juga: Setelah Sekda, Kini Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Jadi Tersangka Suap Perizinan, Ini Sosoknya

"Semua tergantung daari nanti dari seberapa pemenuhan unsur-unsur pidananya, jadi nanti ketika ditemukan saat di persidangan fakta-fakta hukumnya seperti apa," ujar Asep menambahkan.

Dikatakan Asep, perkembangan penanganan kasus diputuskan dalam forum ekspose. 

Dari hasil paparan, akan dipututuskan tindak lanjut penanganan kasusnya.

"Betul nanti kita tindaklanjuti, kita tindaklanjuti dalam bentuk ekspose dalam laporan perkembangan penuntutan. Nanti jaksa penuntut umum akan membuaat laporan perkembangan yang dipaparkan di pimpinan dan kita juga hadir. Nanti dari sana kita lihat apakah melanggar pasal berapa ketika misal sudah ditemukan pristiwa pidananya ditemukan dua alat bukti baru kita naikan ke penyidikan," kata Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas