Petugas Haji yang Wafat Saat Bertugas Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Satu petugas haji Indonesia meninggal saat menjalankan tugasnya di Arab Saudi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu petugas haji Indonesia meninggal saat menjalankan tugasnya di Arab Saudi.
Ahmad Ridlo, petugas haji kelahiran Cilacap (1969), wafat di Makkah, 30 Juni 2023.
Almarhum adalah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas sebagai Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia untuk kelompok terbang (kloter) 73 Embarkasi Solo (SOC 73).
"Saya yakin almarhum husnul khotimah karena bertugas membantu jemaah menjalankan ibadah. Kami menyadari menjadi petugas haji tidaklah mudah karena jemaah kita banyak jemaah lansia,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Selasa (15/8/2023).
Keluarga Ahmad Ridlo berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp182.500.000.
Jumlah santunan terdiri atas Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar Rp118.000.000 dan Manfaat Beasiswa senilai Rp64.500.000 untuk biaya pendidikan hingga jenjang sarjana bagi anak almarhum.
“Tentu bagi keluarga, kami memahami apa pun yang disampaikan oleh BPJS dan Kemenag hari ini tidak akan mampu menggantikan almarhum," ujar Yaqut.
"Ini tanda hormat kami kepada almarhum yang sudah maksimal menjalankan tugas. Silakan hubungi saya langsung bila ada hak-hak yang belum terpenuhi," tambah Yaqut.
Ahmad Ridlo (alm) merupakan guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Banyumas, Jawa Tengah.
Selain sebagai guru, almarhum mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana.
Baca juga: Evaluasi Haji 2023, Kemenag, dan Kemendagri Bahas Pembiayaan Petugas Haji Daerah
Dalam kesehariannya, almarhum juga merupakan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen Kabupaten Banyumas.
Seluruh PPIH dan tenaga pendukung dalam penyelenggaraan ibadah haji telah diberikan JKK melalui BPJS Ketenagakerjaan.