Usut Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Dirut Untung Bersama Sejahtera
Satu di antaranya terdapat Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera, Eddy Susanto Yahya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Hari ini, Selasa (15/8/2023), tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua petinggi perusahaan swasta produsen emas perhiasan.
Satu di antaranya terdapat Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera, Eddy Susanto Yahya.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ESY selaku Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Selasa (15/8/2023).
Pada hari ini pula, Eddy Susanto Yahya diperiksa bersama manajer produksinya.
"CL selaku Manager Produksi PT Untung Bersama Sejahtera," kata Ketut.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
PT UBS sendiri merupakan satu dari dua kantor swasta yang telah digeledah terkait perkara ini.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di PT Indah Golden Signature (IGS), Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan.
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Antam dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, status perkara ini mulai naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.
Meski telah naik penyidikan, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka.
Baca juga: M Lutfi Diperiksa Kejagung soal Proses Putusan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng
Padahal dalam perkara ini, Menko Polhukam pernah membocorkan bahwa nilai emas yang dibebaskan bea masuk mencapai Rp 49 triliun.
"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).