Anwar Abbas Berharap Perkaranya dengan Panji Gumilang Berakhir Damai
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengukapkan bahwa dirinya berharap perkaranya dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zayitun, Panji
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengukapkan bahwa dirinya berharap perkaranya dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zayitun, Panji Gumilang berakhir damai.
Diketahui perkaranya dengan Panji Gumilang akan masuki mediasi terakhir pada Rabu (23/8/2023). Jika pihak penggugat tak juga hadir, dipastikan perkaranya akan berlanjut ke persidangan.
"Ya saya itu agama saya Islam. Islam itu artinya damai tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan secara baik. Apalagi di sini ada sebuah slogan ya. Saya lihat di banyak banner itu damai itu indah," kata Anwar Abbas di PN Jakpus, Rabu (16/8/2023).
Kemudian Anwar Abbas juga mengungkapkan dirinya tidak masalah jika perkaranya dengan Panji Gumilang lanjut ke persidangan.
"Ya saya ngikutin saja. Kalau kata pengadilan dilanjutin, saya ikutin. Saya ini orang Minang. Saya ulang-ulang nih ya, direntang bisa panjang, dipotong bisa pendek. Tapi, akan merentang atau memendek itu bukan saya, tapi adalah penggugat," kata Anwar Abbas.
"Kalau penggugat ingin merentang, ya panjang dia. Tapi, kalau penggugat ingin dipotong, ya pendek," lanjutnya.
Wakil Ketua MUI itu menegaskan bahwa masalahnya ada pada pihak penggugat Panji Gumilang, bukan pada dirinya.
"Oleh karena itu, bagi saya, masalahnya bukan di saya nih. Masalahnya di penggugat. Buktinya, sudah empat kali sidang, saya empat kali datang. Padahal, sebenarnya bisa saya delegasikan kepada Pak Ihsan ini," jelasnya.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Panji Gumilang Tidak Hadiri Mediasi Lanjutan, Kuasa Hukum Anwar Abbas: Klien Kami Konsisten Hadir
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023). Dalam tuntutannya, pihak penggugat menuntut Anwar Abbas dan MUI dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp1 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.