Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos EmasKITA Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas

Sebagai informasi, PT Hartadinata Abadi bersama PT Antam menjual produk Emas Kecil Investasi Terpercaya dan Aman (EmasKITA).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bos EmasKITA Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana - Kejaksan Agung kembali memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas. Kali ini, Rabu (16/8/2023), tim penyidik pada Kejaksaan Agung memeriksa CEO PT Hartadinata Abadi, Sandra Sunanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksan Agung kembali memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Kali ini, Rabu (16/8/2023), tim penyidik pada Kejaksaan Agung memeriksa CEO PT Hartadinata Abadi, Sandra Sunanto.

Sebagai informasi, PT Hartadinata Abadi bersama PT Antam menjual produk Emas Kecil Investasi Terpercaya dan Aman (EmasKITA).

"Rabu 16 Agustus 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa SS selaku Direktur Utama/ Chief Executive Officer PT Hartadinata Abadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Pada hari yang sama, turut diperiksa pula jajaran direksi pada perusahaan swasta, yakni Direktur PT Suka Jadi Logam.

Kemudian ada pula pemilik toko emas yang diperiksa. Namun tak dirincikan lokasi toko emas yang dimaksud.

Baca juga: Sungai Komering Lokasi Penemuan Emas Soekarno Kini Sepi, Tak Ada Warga yang Berburu Barang Antik

Berita Rekomendasi

"HMT selaku Direktur PT Suka Jadi Logam. LGH selaku Pemilik Toko Mas Kaliem Melawai," kata Ketut.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.

Di antara yang digeledah ialah kantor PT Antam.

Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).

Lalu tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.

Kemudian tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.

Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Terkait perkara ini sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022.

Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).

Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.

"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas