Dewas KPK Sebut Sidang Etik Johanis Tanak Rampung Agustus Ini
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak akan rampung dalam bulan Agustus ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak akan rampung dalam bulan Agustus ini.
Agenda terakhir sebelum pembacaan putusan ialah sidang pembelaan dari Johanis Tanak.
"Sidang Senin tanggal 21 Agustus 2023, agenda pembacaan pembelaan terperiksa (Pak JT)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi perihal kapan jadwal sidang putusan, Rabu (16/8/2023).
Haris lalu mengamini soal sidang pembacaan putusan yang akan dihelat Agustus ini.
Namun, mantan peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu belum tahu pasti kapan sidang pembacaan putusan digelar.
"Waktunya belum tahu," kata Haris soal kapan sidang putusan digelar.
Sekadar informasi, Dewas KPK memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Johanis Tanak.
Hal ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi "main di belakang layar" dengan Sihite.
Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.
Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan (kasus tukin, red) dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain,” kata Wakil Ketua KPK Albertina Ho beberapa waktu lalu.
Baca juga: Siapa Johanis Tanak? Wakil Ketua KPK yang Minta Maaf ke TNI
Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menuturkan Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus.
Sejumlah pihak internal KPK pun telah dimintai keterangannya dalam persidangan etik Johanis Tanak.
Seperti Ketua KPK Firli Bahuri; Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango; serta Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.