KPK Tak Takut Barang Bukti Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas Dihilangkan Para Tersangka
Alexander Marwata tidak khawatir barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas disembunyikan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPK Tak Takut Barang Bukti Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas Dihilangkan Para Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-tersangka-korupsi-basarnas_20230731_193910.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak khawatir barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI tahun 2014 disembunyikan para tersangka.
Itu disampaikan Alex merespons pertanyaan awak media terkait belum adanya kegiatan penggeledahan dalam perkara tersebut.
"Kenapa takut? Sejauh ini belum ada instansi lembaga pemerintah yang menghilangkan barang bukti," kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Di sisi lain, Alex mengatakan, pihaknya kini sedang menyelisik transaksi keuangan para tersangka.
Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu meyakini pihak bank tak mungkin mengelabui tim penyidik KPK.
"Kalau transaksi keuangan? Itu kita bisa cek juga di bank. Kan enggak mungkin juga bank menghilangkan barang bukti. Saya pikir itu," kata Alex.
KPK diketahui tengah menelusuri aktivitas perbankan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas RI.
Penelusuran dilakukan lewat dua saksi yang diperiksa pada Selasa (15/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dua saksi dimaksud yaitu, Maemunah; Supervisor CSO Bank BNI Cabang Menteng dan Vivi Wachyuni, Pemimpin Outlet/KCP BNI Grand Indonesia.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/8/2023).
"Di mana diduga adanya aliran uang dari pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 masuk ke rekening bank para tersangka dimaksud," ujar Ali menambahkan.
Diberitakan, KPK sedang membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
Adapun proyek yang dikorupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014. Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekira Rp87,4 miliar.
Salah satu orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke.
Saat ini Max tengah mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan atau PDIP.
"Betul (Max Ruland Boseke tersangka, red)," kata sumber Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, Jumat (11/8/2023).
Selain Max, KPK turut menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Anjar Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Baca juga: KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas
KPK menduga ketika tersangka telah merugikan negara sekira puluhan miliar rupiah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor.
Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” demikian dikutip dari keterangan Imigrasi, Jumat (11/8/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.