Penggunaan Uang Suap Hasbi Hasan Ditelusuri KPK Lewat Windy Idol dan Selebgram Riris
Ali menambahkan, penyidik KPK juga memeriksa saksi Andhika Rahman selaku Pegawai MA/Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan selebgram Riris Riska Diana, Selasa (15/8/2023).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Lewat pemeriksaan Windy dan Riris, penyidik KPK berusaha menelusuri dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi Hasan dkk dari pengurusan perkara di MA.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH (Hasbi Hasan) dkk dari pengurusan perkara di MA," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/8/2023).
Ali menambahkan, penyidik KPK juga memeriksa saksi Andhika Rahman selaku Pegawai MA/Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA," ungkap Ali.
Adapun setelah pemeriksaan kemarin, Windy Idol mengaku ditanya 20 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya soal perusahaan.
"Lebih kepada, bukan aliran dana, sih, lebih ngomongin ini, perusahaan yang Athena Jaya," ucap Windy kepada wartawan usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) kemarin.
Athena Jaya yang dimaksud Windy adalah PT Athena Jaya Production, perusahaan yang dikelolanya bersama Hasbi Hasan.
Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan, pada perusahaan tersebut Hasbi Hasan menjabat sebagai senior advisor sementara Windy sebagai Direktur Utama.
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.
Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto.
Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.
Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Tanaka senilai Rp11,2 miliar.
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.
Sudrajad Dimyati sudah dihukum 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Sementara Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.