Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Pelaksanaan sidang KKEP tersebut masih berproses dan segera akan dilakukan lantaran Napoleon kini sudah menjadi terpidana.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik Irjen Napoleon Bonaparte
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri segera menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Saat ini, pelaksanaan sidang KKEP tersebut masih berproses dan segera akan dilakukan lantaran Napoleon kini sudah menjadi terpidana.

Baca juga: Merasa Tak Bersalah, Irjen Napoleon Bonaparte Berencana Ajukan PK di Kasus Suap Djoko Tjandra

"Dalam proses, oke tunggu aja, dalam proses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Namun demikian, Ramadhan belum bisa merinci lebih jauh kapan sidang etik akan digelar.

Seperti diketahui, Irjen Napoleon sempat tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra saat menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim. Djoko
Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap. 

Berita Rekomendasi

Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Tetap Dipenjara 5,5 Bulan Buntut Kasus Lumuri Tinja M Kece

Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak pada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya M. Kace hingga memeperkan kotoran manusia.

Dalam perkara ini, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.

Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.


Bebas dari Penjara

Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon akhirnya bebas dari penjara atas dua kasus yang menimpanya.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Sindir AKBP Jerry Raymond Siagian: Saya Tidak Ada Tuh Pembelaan dari Polri

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan jika Napoleon sudah bebas melalui program pembebasan bersyarat.

"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat," kata Rika saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).

Rika mengatakan Napoleon sudah bebas sejak bulan April 2023 yang lalu melalui program tersebut.

"(Bebas sejak) 17 April 2023," singkatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas