Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen

Presiden Joko Widodo resmi menyampaikan pidato tentang kenaikan gaji PNS pada tahun 2024, kenaikan gaji pada tahun ini mencapai 8 persen.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Presiden Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen
TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS - Presiden Joko Widodo resmi menyampaikan pidato tentang kenaikan gaji PNS pada tahun 2024, kenaikan gaji pada tahun ini mencapai 8 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai  Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Pengumuman ini disampaikan Jokowi pada Rabu (16/8/2023), dalam Rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 di DPR RI.

Dalam pengumumannya, Jokowi mengatakan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan 12 persen.

Tak hanya PNS atau ASN Pusat saja, ASN Daerah, TNI, dan Polri turut mengalami kenaikan yang sama.

Baca juga: Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato Kenegaraan Siang Ini, DPR Bocorkan Persentasenya

"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," ucap Jokowi, Rabu, dikutip dari Kompas.tv.

Adanya kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional di Indonesia.

Rincian gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977:

Berita Rekomendasi

1. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Ini Syaratnya

2. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Sebut Tunjangan PNS di Solo Sudah Mencukupi, Gibran: Kita Komitmen Akan Bangun Perumahan ASN

3. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Bisnis Seret, Microsoft Tunda Kenaikan Gaji Pasca PHK 10.000 Pekerja

4. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.Tv/Dina Karina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas