Sidang Lukas Enembe, Jaksa KPK Panggil Pedagang Sembako hingga Bartender Kafe
Lanjutan sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali bergulir Rabu (16/8/2023) agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lanjutan sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali bergulir hari ini, Rabu (16/8/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan empat saksi.
Mereka yaitu Gerius One Yoman, eks Kepala Dinas PUPR Papua; Maizunnandhib, pedagang sembako; Rifki Agerano, bartender kafe di Malang, Jawa Timur; dan Muhammad Chusnul Khuluqi, teknisi ATM.
"Sidangnya dimulai jam 10 pagi ini," kata Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Antonius Eko Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar.
Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.