1.035 Napi di Rutan Salemba Dapat Remisi HUT RI ke-78, 45 Diantaranya Dipastikan Bebas
1.035 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat mendapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023)
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.035 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat mendapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023).
Kepala Rutan (Karutan) Kelas 1 Salemba, Fauzi Harahap mengatakan, jumlah tersebut berasal dari total jumlah narapidana yang berada di Rutan Salemba yakni 1.381 orang.
"Negara memberikan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan warga binaan yang pada hari ini di Rutan Kelas 1 Jakpus sebanyak 1.035 orang mendapatkan remisi dari jumlah penghuni 1.381 orang," ujae Fauzi dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).
Terkait remisi itu, Fauzi menjelaskan bahwa sebanyak 930 orang mendapat remisi kategori umum 1 sedangkan 100 orang lainnya dari remisi umum 2.
Lebih lanjut dikatakan Fauzi bahwa dalam jumlah tersebut 45 narapidana diantaran dipastikan kini akan menghirup udara bebas.
"Kemudian yang akan menjalani subsider atau denda itu sebanyak 7 orang," ujarnya.
Selain itu ia pun mengungkapkan berbagai syarat yang sebelumnya telah dilalui oleh para narapidana itu dalam mendapatkan resmisi tersebut.
Syarat-syarat seperti telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan menjadi faktor para narapidana itu mendapat remisi.
Baca juga: 16 Koruptor, 26 Teroris, dan 760 Napi Narkotika Dapat Kado Remisi HUT ke-78 RI
"Dan tidak adanya perkara lain yang saat ini masih dalam proses dalam penyidikan. Dan alhamdulillah pemberian remisi lebih banyak tahun ini," pungkasnya.