Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas

Rinciannya, remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang, sementara remisi umum II (langsung bebas) sebanyak 2.606 orang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut 175.510 narapidana menerima remisi umum bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.

Rinciannya, remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang, sementara remisi umum II (langsung bebas) sebanyak 2.606 orang.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi




"Adapun narapidana dan anak binaan yang diusulkan mendapat remisi umum sebanyak 175.510 orang di seluruh Indonesia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Dijelaskan, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi umum I dan remisi umum II terbesar yaitu, Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

Yasonna mengatakan remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tetapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.

Baca juga: Ahli Pidana: PK Jadi Celah Ferdy Sambo Dapat Remisi

Pada kesempatan tersebut, Menkumham menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. 

BERITA TERKAIT

Melalui pemberian remisi ini, kata Yasonna, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.

Menkumham menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Kepada warga binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. 

Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.

Baca juga: Apakah Ferdy Sambo Bakal Peroleh Remisi usai Divonis MA Jadi Penjara Seumur Hidup? Ini Kata UU

Pihaknya kembali mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara. 

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesan Yasonna.

Menkumham menyampaikan harapannya kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas