Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan Gaji PNS Bukti Ekonomi Bangkit Usai Pandemi Covid-19

Kenaikan gaji tersebut menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia terus bangkit usai Pandemi Covid-19.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Daryono
zoom-in Kenaikan Gaji PNS Bukti Ekonomi Bangkit Usai Pandemi Covid-19
via Sripoku
Ilustrasi PNS. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikan gaji 8 persen bagi PNS dan pensiunan 12 persen.

Kenaikan gaji tersebut menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia terus bangkit usai Pandemi Covid-19.

"Keputusan presiden Jokowi yang menaikan gaji PNS serta TNI Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen menunjukkan adanya gairah kebangkitan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Kerja keras pemerintah membuahkan hasil yang baik dan Fraksi Gerindra mengapresiasi keputusan tersebut," kata Muzani dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Menurut Muzani, kenaikan gaji dan pensiunan PNS juga dalam rangka menunjang kinerja serta transformasi birokrasi. Sehingga kualitas dan produktivitas kerja pemerintah akan semakin baik.

"Ini pertanda baik bahwa kesejahteraan berbanding lurus dengan tingkat pengabdian. Sehingga kerja-kerja mereka (PNS) akan semakin meningkat kualitasnya dan itu berimplikasi baik bagi proses transformasi birokrasi dalam bernegara," katanya.

Baca juga: Soal Rencana Kenaikan Gaji 8 Persen, Kapolri: Bagi Kami Hal yang Sangat Menggembirakan

Muzani berharap, kenaikan gaji dan pensiunan ini juga akan berakibat baik terhadap akses dan kebijakan yang pro terhadap rakyat. Sehingga istilah birokrasi yang rumit dan berbelit dalam pemerintahan ini bisa diperbaiki.

Berita Rekomendasi

"Harapannya bahwa para abdi negara baik di tingkat pusat dan daerah bisa memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Mempermudah akses terhadap rakyat untuk mendapatkan kebijakan-kebijakan pro rakyat yang telah dibuat pemerintah. Sehingga anggapan birokrasi rumit, berbelit, dan menjelimet itu bisa kita ubah ke arah yang lebih baik," tutur Muzani.

Selain PNS, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga akan dinaikan. Selain naik gaji, P3K juga akan mendapatkan dana pensiunan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun depan.

Hal itu diungkap Jokowi dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Selain gaji PNS, para pensiunan juga akan menerima kenaikan gaji.

Untuk PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

"Mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas