Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satgas pengendalian pencemaran udara Jabodetabek.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek
AFP/YASUYOSHI CHIBA
Monumen Nasional (Monas) terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satgas pengendalian pencemaran udara Jabodetabek.

Hal ini sebagai respon dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pengawasan terhadap sektor industri dan pembangkit listrik di sekitar Jabodetabek,

Menteri KLHK Siti Nurbaya menegaskan dengan adanya Satgas diharapkan bisa segera dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh terhadap memburuk kualitas udara kota Jakarta dan Jabodetabek.

"Satgas bertugas dalam kaitannya dengan law enforcement ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara; klarifikasi mendalam PLTU unit-unit dalam manajemen PLN serta PLTU dan diesel dari pembangkit listrik independen/individual se-Jabodetabek serta manufaktur dan juga keberadaan stockpile batubara," ungkap Menteri Siti dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Selain Kendaraan, WALHI Sebut PLTU dan Kebiasaan Bakar Sampah Sumbang Polusi Udara di Jakarta

Di samping pemeriksaan emisi kendaraan, Satgas akan melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap emisi sumber-sumber stationery, baik terkait dengan PLTU Batu Bara dilingkup PLN maupun PLTU lainnya termasuk stockpile baik di lokasi pelabuhan maupun di lokasi lainnya, serta PLTD baik yang dikelola oleh pabrik maupun gedung-gedung.

Satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap peleburan logam, serta pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka (open burning).

Berita Rekomendasi

Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien akan dilakukan langkah hukum tegas baik pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata dan pidana.

Baca juga: INDEF Dorong Transisi dari Kendaraan Berbahan Bakar Fosil ke Listrik untuk Atasi Polusi Jakarta

Ia menegaskan, pemerintah secara serius menangani masalah polusi udara yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya akhir-akhir ini.

Pihaknya pun telah menempuh langkah hukum.

Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya seorang direktur perusahaan peleburan tembaga di Serang.

Serta 4 orang dalam kasus pembakaran limbah elektronik di Tegal Angus Tangerang.

"Kemarin sudah diambil langkah hukum, satu orang direktur perusahaan PMA peleburan tembaga di Serang dan 4 (empat) orang pelaku pembakaran limbah elektronik di Tegal Angus Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah bekerja serius untuk masalah ini, “ tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas