Sejarah Bendera Sang Saka Merah Putih, Berstatus Cagar Budaya Nasional
Berikut ini sejarang Sang Saka Merah Putih yang dijahit oleh istri Soekarno, Fatmawati. Saat ini menjadi Cagar Budaya Nasional.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mengenal lebih dekat dengan Bendera Sang Saka Merah Putih.
Diketahui, Bendera Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Sang Saka Merah Putih merupakan bendera negara Republik Indonesia yang juga disebut dengan Sang Dwiwarna.
Bendera Sang Saka Merah Putih dijahit langsung oleh istri Soekarno, Fatmawati, setelah kembali dari pengasingannya di Bengkulu.
Saat ini Bendera Sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri No003/M/2015, dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032.
Baca juga: Cerita Otavio Dutra yang Sangat Cinta Indonesia: Rumah Saya di Brasil Warnanya Merah Putih
Bendera Sang Saka Merah Putih
Kelahiran Bendera Sang Saka Merah Putih ini pada saaat Jepang berjanji untuk memberikan kemerdekaannya kepada pejuang Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan.
Hal itu terjadi pada 7 September 1944.
Kemudian, Chuuoo Sangi In (badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia) mengadakan sidang tidak resmi pada 12 September 1944 yang dipimpin langsung oleh Soekarno.
Dikutip dari laman Kemendikbud, Dalam sidang tersebut menghasilkan pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Soeakrno pun meminta kepada kepada Shimizu, kepala barisan propaganda Jepang (Sendenbu), Chaerul Basri diperintahkan untuk mengambil kain di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.
Kain tersebut berbhaan katun yang setara dengan jenis primissima berwarna merah putih dengan panjang 300 cm dan lebar 200 cm.
Adapun arti warna Merah Putih yang digunakan sebagai bendera Kemerdekaan Indonesia ini, Merah artinyta berani dan Putih melambangkan kesucian.
Kedua warna tersebut menjadi jati diri bangsa Indonesia hingga saat ini.
Setelah dijahit oleh Fatwamati, Bendera Merah Putih tersebut dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 (kini Jalan Proklamasi), Jakarta oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.
Namun, pada 4 Januari 1946, Presiden dan Wakil Presiden pindah ke Yogyakarta dengan alasan keamanan untuk para pemimpin di Jakarta tidak terjamin.
Baca juga: Konveksi Asal Bekasi Ikut Pecahkan Rekor Dunia, Bentangkan Bendera Merah Putih di Gunung
Perpindahan itu membuat Bendera Puusaka atau Bendera Sang Saka merah Putih dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung.
Saat Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda, Bendera Pusaka itu sempat diselamatkan oleh Soekarno dan dipercayakan kepada ajudannya, Husein Mutahar.
Husein pun mengungsi dengan membawa Bendera Pusaka agar tidak disita oleh Belanda, ia melepaskan benang jahitan yang menjadikan Merah Putih terpisah.
Pada 13 November 2014, Bendera Merah Putih kembali diukur ulang menjadi 276 cm dan lebarnya 199 cm.
Adapun arti warna Merah Putih yang digunakan sebagai bendera Kemerdekaan Indonesia ini, Merah artinyta berani dan Putih melambangkan kesucian.
Kedua warna tersebut menjadi jati diri bangsa Indonesia hingga saat ini.
Sebagai informasi, Bendera Pusaka tersebut terakhir dikibarkan di Istana merdeka pada 17 Agustus 1968 yang sudah terlihat sangat rapuh.
Kemudian, Bendera Pusaka tidak dikibarkan lagi dan diganti dengan duplikatnya.
Kondisi warnanya sudah pudar karena usia dan kualitas kain bendera rapuh.
Bendera Pusaka pun disimpan dalam vitrin yang terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka, Istana Merdeka.
Diletakkan dalam posisi tergulung, bagian atas Bendera Pusaka dilapisi dengan kertas bebas asam.
Suhu ruangan 22,7 derajat celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen.
(Tribunnews.com/Pondra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.