Wacana Amandemen UUD 1945, Mahfud MD: Sudah Berkali-kali, Tapi Implementasinya Terjadi Penyimpangan
Menurut Mahfud amandemen UUD 1945 harus dibarengi dengan adanya komitmen menegakkan konstitusi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait wacana amandemen UUD 1945 yang tengah menjadi pembicaraan publik.
Menurut Mahfud amandemen UUD 1945 dibolehkan karena menurut teorinya konstitusi adalah resultante dari situasi politik, sosial, ekonomi, dan lingkungan global.
Baca juga: NasDem Tolak Wacana Amandemen UUD untuk Penundaan Pemilu di Masa Darurat
Jika situasi berubah, kata dia, mqka konsitusi juga dimungkinkan untuk diubah.
Namun demikian ia mengingatkan kepada seluruh politisi dan pimpinan negara, bahwa Indonesia sudah berkali-kali mengubah konstitusi.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Syarief Hasan: Wacana Amandemen, Lebih Tepat Dilakukan MPR yang Akan Datang
"Pertama, kita membuat UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus. Kemudian membuat konstitusi RIS 1949 yang berlaku di Negara Indonesia Serikat tanggal 27 Desember tahun 1949. Kemudian diamandemen lagi menjadi UUDS 50 pada tanggal 17 Agustus 1950. Lalu ada Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959 kembali ke UUD. Kemudian ada reformasi pada tahun 1999-2002 itu kita melakukan amandemen," kata Mahfud.
"Jadi sudah amandemen berkali-kali tetapi selalu saja dalam implementasinya sering terjadi penyimpangan. Sehingga kalaupun mau melakukan amandemen harus disadari bahwa sesudah nanti jadi lalu semua dianggap selesai," sambung dia.
Menurut Mahfud amandemen UUD 1945 harus dibarengi dengan adanya komitmen menegakkan konstitusi.
Tanpa adanya komitmen tersebut, kata dia, maka amandemen sebanyak apapun akan menimbulkan kritik seperti yang sudah-sudah.
"Kalau kita tidak punya komitmen menegakkan konstitusi menjaga ideologi, maka amandemen apapun itu akan seperti yang sudah-sudah. Begitu selesai diamandemen dikritik lagi, selesai diamandemen dikritik lagi," kata Mahfud.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Ada Menko yang Ingin Ubah Konstitusi, PKB: Amandemen UUD Sudah Ditutup
"Tapi upaya mengubah amandemen itu disahkan oleh konstitusi maupun oleh ilmu pengetahuan karena perkembangan masyarakat," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.