KPU Sebut 10 Hari Cukup Untuk Bawaslu dan Masyarakat Periksa Informasi Bakal Caleg
Bawaslu RI selaku lembaga pemantau pemilu diberi waktu yang sama seperti masyarakat dalam memantau informasi data daftar calon sementara
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku lembaga pemantau pemilu diberi waktu yang sama seperti masyarakat dalam memantau informasi data daftar calon sementara (DCS) yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (18/9/2023).
Adapun waktu yang diberikan oleh KPU untuk Bawalsu dan masyarakat melakukan pengecekan informasi adalah 10 hari, dimulai dari Sabtu (19/8/2023) besok bersamaan dengan data DCS yang dipublikasikan ke publik.
Masa waktu 10 hari ini dirasa cukup oleh KPU bagi Bawaslu dan masyarakat dalam melakukan pengecekan dan pemantauan data DCS.
“Kami akan melayani Bawaslu selama 24 jam apabila memang Bawaslu menemukan ada indikasi potensi pelanggaran dalam proses pencalonan ini, dalam artian ada potensi bakal calon tertentu yang diduga kuat tidak menggunakan dokumen tertentu yang tidak sah,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (18/9/2023).
“Kami akan buka 24 jam. Kami menghormati kewenangan atributif yang dimiliki Bawaslu dalam konteks pengawasan pencalonan,” sambungnya.
Sebagai informasi, DCS yang telah ditetapkan oleh KPU hari ini bakal diumumkan ke publik mulai Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Survei Indikator: Jika Pemilu Digelar Hari Ini, Hanya 8 Parpol yang Lolos Ambang Batas Parlemen
Nanti informasi ini bakal disampaikan melalui laman web www.kpu.go.id dan media sosial resmi KPU RI.
“KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya kepada publik daftar calon sementara tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
“Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” sambungnya.
Baca juga: Gerindra Usul Wacana Amandemen UUD 1945 Dibahas Usai Pemilu 2024
Sehingga nantinya seluruh masyarakat dapat mengecek dan mencermati siapa saja nama-nama bakal calon anggota legislatif yang telah ditetapkan ke dalam DCS.
Selama masa pengumuman ini pula masyarakat dipersilahkan oleh KPU untuk memberi masukan kepada KPU ihwal orang-orang yang telah ditetapkan dalam DCS.
Tanggapan itu dapat disampaikan masyarakat dengan mendatangi kantor KPU sesuai dengan tingkatannya. Sedangkan untuk DCS DPR RI dan DPD masyarakat dapar menyampaikannya ke kantor KPU pusat.
Nantinya catatan dan tanggapan masyarakat akan KPU sampaikan kepada partai politik.