Pengacara Tak Tahu Bakal Dikonfrontasi dengan Kliennya Soal Rp 27 Miliar Kasus BTS BAKTI Kominfo
Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo memenuhi panggilan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini, Jumat
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo memenuhi panggilan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini, Jumat (18/8/2023).
Namun dia mengaku tak tahu bakal dikonfrontasi dengan kliennya.
"Saya enggak tahu. Justru karena itu kami belum tau mau diapain," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan saat ditemui awak media di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.
Maqdir mengaku tak tahu-menahu soal tujuan pemanggilan dirinya.
Oleh sebab itu, tak ada yang disiapkannya untuk memenuhi pemanggilan ini.
Katanya, dia hanya memenuhi panggilan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Enggak bawa apa-apa. Saya hanya memenuhi panggilan Pak Dirdik," ujarnya.
Selain dia, ada pula dua rekannya yang turut memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini.
Satu lainnya merupakan kliennya, Irwan Hermawan. Sementara dua lainnya dia mengaku tak kenal.
"Tim itu kami bertiga yang dipanggil. Saya, kemudian Handika dan Dasril. Kemudian adalagi saksi-saksi lain yang saya enggak tahu siapa lagi dipanggil," ujar Maqdir.
Dari Kejaksaan Agung sendiri memastikan bahwa para saksi akan dikonfrontasi terkait uang Rp 27 miliar yang beberapa waktu lalu dikembalikan Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung.
Konfrontasi ini lantaran adanya perbedaan keterangan dari para saksi terkait asal muasal dan tujuan uang Rp 27 miliar terkait perkara korupsi menara BTS 4G.
Perbedaan keterangan itu disampaikan saat para saksi yang terkait, diperiksa secara terpisah.
Selain beda keterangan, mereka juga memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Semuanya sudah kita periksa tapi dalam perjalanannya semua memberikan keterangan yang hampir berbeda-beda semua, berubah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023).
Di antara saksi yang memberikan keterangan, ada yang mengaku bahwa uang Rp 27 miliar tersebut diperuntukkan bagi Irwan Hermawan.
Kemudian ada pula yang menerangkan sebaliknya.
"Ada yang bilang itu sumber bantuan untuk IH, ada yang bilang dari yang lain-lainlah," ujar Ketut.
Total ada 6 orang yang akan dikonfrontir. Satu di antaranya merupakan terdakwa, Irwan Hermawan.
Selebihnya ialah tim penasihat hukumnya yang diketuai Maqdir Ismail. Kemudian ada pula 2 saksi belum diketahui latar belakangnya.
"Kita panggil kurang lebih ada 6 orang yaitu Irwan, Anang, Handika, Dasril, Maqdir dan Rossi, Hari Jumat kita lakukan konfrontir," ujar Ketut.
Untuk informasi, nominal yang dikembalikan ini sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS.
Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022. Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.
Baca juga: Usut Misteri Uang Rp 27 Miliar Terkait Korupsi BTS, Jaksa Bakal Konfrontir Irwan Hermawan
Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Aliran dana tersebut tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.
Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa pidana yang disidik Kejaksaan Agung.
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.
Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari tersangka Irwan Hermawan.
Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.
"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.