Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 16 Koruptor yang Langsung Bebas Dapat Kado Remisi 17 Agustus

Persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya narapidana tindak pidana korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar 16 Koruptor yang Langsung Bebas Dapat Kado Remisi 17 Agustus
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti. Ia mengatakan pemberian remisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk napi tindak pidana korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 koruptor langsung menghirup udara bebas gegara menerima kado remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pemberian remisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk napi tindak pidana korupsi.

"Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi. Termasuk dari 2.606 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, di mana dari jumlah tersebut, enam belas di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

Dijelaskan Rika, saat ini peraturan mengenai pemberian remisi tercantum dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya narapidana tindak pidana korupsi.

"Selama narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh narapidana penerima remisi," kata Rika.

Berita Rekomendasi

Berikut 16 napi tindak pidana korupsi yang langsung bebas karena menerima remisi hari kemerdekaan:

  1. Iyan Syafrudin Bin Emed
  2. Joko Priono Bin Kari
  3. Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito
  4. Perdana Marcos alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu
  5. Agus Suseno Bin Soegihono
  6. Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo
  7. Asep Mulyani, S.IP., M.M Bin Mami Muchtar
  8. Almubarak Bin Umar
  9. Wiyono, S.E. Bin Suparman
  10. Drs.Raja Erisman M.Si Bin Raja Arifin
  11. Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin
  12. Soeharto Bin Yakoen
  13. Sudarsono Bin Rahmad
  14. Josua Siahaan
  15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun
  16. Johan, S.Pd.K Bin Puding

Seperti diketahui, tahun 2023 ini, ada 175.510 narapidana yang diberikan Remisi Umum I, atau pengurangan hukuman.

Sementara 2.606 di antaranya langsung bebas atau Remisi Umum II.

Total ada 2.120 napi tindak pidana korupsi yang mendapat Remisi Umum I.

Tiga wilayah dengan penerima Remisi Umum terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas