Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan KSP Pracico
Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang diduga dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang diduga dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico.
Dalam hal ini, Ketua KSP Pracico berinisial TA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
KSP Pracico merupakan koperasi yang tergabung dalam naungan PT Multi Inti Sarana (MIS) Group. Pracico memiliki dua koperasi, yaitu Pracico Inti Utama dan Pracico Inti Sejahtera.
"Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama didirikan pada sekitar bulan April 2018," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, (21/8/2023).
Namun, dalam susunan KSPPS Pracico Inti Utama, TA menjabat sebagai sekretaris. Sementara dalam kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, tersangka menjabat sebagai ketua.
Whisnu menyebut modal dari kedua koperasi tersebut dipergunakan untuk diinvestasikan ke PT MIS.
"Kedua koperasi yang tergabung dalam naungan PT MIS Group dengan TA sebagai pemegang saham ataupun Komisaris," ucapnya.
Adapun modus operandi dalam kasus ini yakni TA menggunakan badan hukum/koperasi KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS menerbitkan dokumen berupa Surat Simpanan Berjangka Modal Pernyertaan Mudharabah (KSPPS PIU) dan Sertifikat Simpanan Berjangka (KSP PIS) yang nomenklaturnya dipersamakan dengan produk perbankan.
"Untuk menghimpun dana masyarakat di kedua koperasi tersebut serta dengan memberikan bunga/bagi hasil sebesar 9,25 persen sampai 12% dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan sampai 12 bulan kepada masyarakat yang menempatkan dana, sehingga akhirnya mengakibatkan gagal bayar," ucapnya.
Sejauh ini, Whisnu mengatakan pihaknya sudah menyita dokumen legalitas KSP dan Perusahaan yang terafiliasi.
Lalu, dokumen bilyet simpanan para nasabah, dokumen bukti transfer mutasi rekening bank, dan aset 2 unit tanah dan bangunan, 4 unit ruko dan 3 unit kendaraan juga turut disita.
"Saat ini masih dalam proses tracking aset lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Whisnu meminta masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke polisi.
Baca juga: Bareskrim Polri Bidik Pelaku Lain dalam Kasus Penipuan dan TPPU Robot Trading Net89
Saat ini, lanjut Whisnu, para korban membetuk paguyuban dan sudah ada akte pendirian perkumpulan paguyuban korban KSP Pracico dengan anggota 150 orang yang sudah terdaftar.
Dalam kasus ini, TA dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.