Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Selidiki Anggotanya di Kabupaten Majene yang Diduga Maju Sebagai Caleg PDIP

Beredar sebuah informasi yang menyatakan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene yang diduga maju sebagai bakal calon legislatif PDIP di Mamuju Tengah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Selidiki Anggotanya di Kabupaten Majene yang Diduga Maju Sebagai Caleg PDIP
Handout/Tanti G
ilustrasi.Bawaslu Selidiki Anggotanya di Kabupaten Majene yang Diduga Maju Sebagai Caleg PDIP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar sebuah informasi yang menyatakan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene yang diduga maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) PDIP di Mamuju Tengah

Informasinya itu beredar dari ucapan satir yang disampaikan oleh Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sulawesi Barat atas dilantiknya Yanti Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene.

"Mengucapkan selamat dan sukses atas kelulusan Yanti Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, yang juga sebagai bakal calon legislatif Partai PDIP Mamuju Tengah," sebagimana tertulis dalam ucapan itu, dikutip Senin (21/8/2023). 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih menyelidiki fakta tersebut. 

Jika memang benar anggotanya maju menjadi caleg melalui bukti yang terverifikasi, maka Bawaslu RI akan segera mengambil tindakan. 

"Masih kita selidiki. Kalau bukti-bukti telah terverifikasi tentu akan ada tindakan kepada yang bersangkutan," kata Bagja saat dikonfirmasi, Senin. 

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, jika ada anggota lembaga penyelenggara pemilu yang terafiliasi parpol, maka hal itu adalah pelanggaran konsitusi yang serius. 

BERITA REKOMENDASI

Sebab tindakan itu juga telah bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 di mana sifat dari penyelenggaraan pemilu berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

"Ini pelanggaran konstitusi yang serius dalam penyelenggaraan pemilu," kata Feri saat dihubungi. 

Adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu terafiliasi parpol juga dikhwatirkan akan melahirkan lembaga yang kuat mengusung semangat dan kepentingan dari partai yang berkaitan. 

Baca juga: KPU Akui Salah Masukan Data dalam Daftar Calon Sementara Caleg: Typo

"Kalau kemudian dia berkaitan dengan parpol, sudah pasti penyelenggaraan pemilu akan mengusung semangat dan kepentingan partai-partai tertentu, ini berbahaya," jelasnya. 

"Sangat disyangkan kalau penyelenggara pemilu dengan sengaja menempatkan orang-orang seperti ini, apalagi proses seleksinya yabg terlambat dan hasilnya tidak sesuai dengan kehendak UUD dan UU Pemilu," Feri menambahkan. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas