Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dokter dan Nakes Tak Bisa Langsung Dipidana dalam UU Kesehatan

Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dokter dan Nakes Tak Bisa Langsung Dipidana dalam UU Kesehatan
IST
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan mengatakan jika dokter dan tenaga kesehatan (nakes) lebih dilindungi dalam UU Kesehatan yang baru saja disahkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengatakan jika dokter dan tenaga kesehatan (nakes) lebih dilindungi dalam UU Kesehatan yang baru saja disahkan.

Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo

"Apabila dokter atau nakes diduga melakukan tindak pidana ketika memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan," ungkapnya pada website Kemenkes, Senin (21/8/2023).

Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis.

Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Apakah penyidikan bisa dilakukan atau tidak.

Misalnya, dalam kondisi nakes harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan.

Dan mungkin tindakan ini di luar prosedur standar pelayanan rutin.

"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," kata Sundoyo.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan.

Dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Serta, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat.

Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas