Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Terjunkan 100 Petugas Awasi dan Tindak Pelaku Pencemaran Udara

KLHK akan mengawasi PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka, hingga limbah elektronik di kawasan Jabodetabek.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in KLHK Terjunkan 100 Petugas Awasi dan Tindak Pelaku Pencemaran Udara
AFP/YASUYOSHI CHIBA
Bangunan terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerjunkan sebanyak 100 petugas untuk mengawasi dan tindak pelaku pencemaran udara.

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara itu melakukan pengawasan dan penindakan sumber-sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka (open burning), limbah elektronik, dan lain sebagainya, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

"Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang diturunkan pada operasi pengawasan hari ini adalah lebih dari 100 orang pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan," ujar Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Rasio Rido Sani dalam apel, Senin (21/8/2023).

Ia pun menegaskan jika dalam pengawasan ini ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka akan ditindak tegas.

Baca juga: Hari Pertama WFH 50 Persen ASN DKI, Polusi Udara Ibu Kota Masih Gitu-gitu Aja

Selain sanksi ditempat, Satgas juga akan mengambil langkah hukum lainnya, seperti memberikan sanksi administratif, kemudian juga lewat gugatan perdata dan penegakan hukum pidana.

Satgas yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri LHK nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.

Berita Rekomendasi

Rasio juga mengungkapkan bahwa satgas ini akan bekerja terus menerus selama kualitas udara masih dalam kondisi kurang baik, khususnya di wilayah Jabodetabek.

"Tujuan akhir kita adalah bagaimana kita memastikan setiap orang berhak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk di dalamnya adalah untuk berhak mendapatkan kualitas udara yang bersih dan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas