Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU IKN

Komisi II DPR RI menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU IKN
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Komisi II DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), Senin (21/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah, Senin (21/8/2023).

"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya Rancangan Undang-Undang ini secara simbolik maka dengan ini juga kita bisa langsung membentuk panja. Sebelum saya tutup apakah kita bisa menyetujui dan memgesahkan pembentukan panja ini?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Adapun sebelumnya dalam rapat, pemerintah yang diwakili Menteri PPN Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan pemerintah ingin merevisi UU IKN.

Dia menyebut, UU yang kini berlaku belum bisa mengakomodir sejumlah isu dan permasalahan IKN.

Berita Rekomendasi

"Sejak diundangkannya UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, ditemukan sejumlah isu dan tantangan baru yang dihadapi Otorita Ibu Kota Negara dalam pelaksnaaan kegaiatan 4P yaitu Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara," kata Suharso di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Komisi II DPR Rapat Kerja Bareng Pemerintah Soal Pembentukan Panja Revisi UU IKN

Suharso membeberkan sejumlah isu dan tantangan terkait Ibu Kota Negara.

Pertama, perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh otorita terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kedua, kedudukan otorita sebagai pengguna anggran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh otorita secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

Ketiga, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan atau dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh otorita dan pemerintah daerah di sekitar wilayah ibu kota nusantara.

Baca juga: BNPB: Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah IKN

Keempat pengaturan khusus untuk investor pengembamg perumahan serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi IKN lebih kompetitif.

Kelima kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN, serta diperlukannya adanya keterlubatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.

"Sehingga perubahan UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah khususnya otorita dapat mewujudkan pemindahan ibu kota tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas