Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Di DPR, Pemerintah Jelaskan Alasan Ingin Revisi UU IKN

Dia menyebut, UU yang kini berlaku belum bisa mengakomodir sejumlah isu dan permasalahan IKN.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rapat Di DPR, Pemerintah Jelaskan Alasan Ingin Revisi UU IKN
Tribunnews/Endrapta
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa - Rapat Di DPR, Pemerintah Jelaskan Alasan Ingin Revisi UU IKN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah, membahas pendahuluan perubahan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Senin (21/8/2023).

Dalam rapat tersebut, Menteri PPN Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan pemerintah ingin merevisi UU IKN.

Dia menyebut, UU yang kini berlaku belum bisa mengakomodir sejumlah isu dan permasalahan IKN.

"Sejak diundangkannya UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, ditemukan sejumlah isu dan tantangan baru yang dihadapi Otorita Ibu Kota Negara dalam pelaksnaaan kegaiatan 4P yaitu Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara," kata Suharso di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Suharso membeberkan sejumlah isu dan tantangan terkait Ibu Kota Negara.

Pertama, perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh otorita terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kedua, kedudukan otorita sebagai pengguna anggran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh otorita secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

BERITA REKOMENDASI

Ketiga, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan atau dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh otorita dan pemerintah daerah di sekitar wilayah ibu kota nusantara.

Keempat pengaturan khusus untuk investor pengembamg perumahan serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi IKN lebih kompetitif.

Kelima kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN, serta diperlukannya adanya keterlubatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.

Baca juga: UU Pemilu Hingga UU IKN Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2022

"Sehingga perubahan UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah khususnya otorita dapat mewujudkan pemindahan ibu kota tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas