Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lukas Enembe Kembali Berlanjut di PN Tipikor, Agenda Dengarkan Keterangan Tiga Orang Saksi

Pengadilan Tipikor kembali gelar persidangan kasus Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua, Senin (21/8/2023) dengan agenda dengarkan keterangan 3 saksi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Lukas Enembe Kembali Berlanjut di PN Tipikor, Agenda Dengarkan Keterangan Tiga Orang Saksi
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua, Senin (21/8/2023). Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua, Senin (21/8/2023).

Agendanya mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari Jaksa KPK.

"Silahkan masuk tiga orang saksi yang hadir tiga orang," kata hakim di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

"Terima kasih Yang Mulia, kami panggil saksi atas nama Budi Sultan, Imelda Sun dan saksi atas nama Sherly Susan. Silahkan masuk ke ruang persidangan," panggil jaksa kepada ketiga saksi.

"Silahkan duduk sesuai urutan ya," kata hakim kepada ketiga saksi.

Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara terdakwa  Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua, Senin (21/8/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari Jaksa KPK.
Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara terdakwa Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua, Senin (21/8/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari Jaksa KPK. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. 

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar. 

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu. 

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. 

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. 

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas