Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Solusi bila Upload Berkas Ditolak Saat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

Apa yang dilakukan jika pada saat upload berkas ditolak saat pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Solusi bila Upload Berkas Ditolak Saat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2
IG @ppgkemendikbud
Apa yang dilakukan jika pada saat upload berkas ditolak saat pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2? 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 dibuka hingga 9 September 2023.

Pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 dilaksanakan secara online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Selama proses pendaftaran, sejumlah peserta mengalami kendala.

Salah satunya adalah saat mengunggah atau upload berkas.

Apa yang dilakukan jika pada saat upload berkas ditolak?

- Cek notifikasi kembali apabila notifikasi gagal server bisa melakukan refresh kembali

- Berkas yang diunggah maksimal sesuai dengan persyaratan 20Kb-1,5Mb

Berita Rekomendasi

- Pastikan jenis berkas yang diunggah dalam format pdf atau gambar

Pertanyaan lain seputar pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023

Bagaimana saat pengisian NIK, muncul notifikasi Dukcapil pada proses antrian?

Sistem Dukcapil sedang terjadi proses antrian, calon peserta dapat melakukan proses pengisian NIK pada saat jam aktif pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Bagaimana ketika proses pendaftaran NIM, IPK, Perguruan Tinggi tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan SIMPKB, padahal di PD Dikti sudah lulus/terdaftar?

Apabila sudah mengupdate di PD Dikti LPTK, kemungkinan masih proses sinkronisasi PD Dikti dengan sistem SIMPKB, mohon menunggu 1 x 24 jam.

Setelah proses pendaftaran, apakah dapat melakukan pengubahan bidang studi PPG?

Apabila sudah mengajukan pembayaran tidak dapat diubah.

Apakah perlu menunggu verifikasi berkas sebelum melakukan pembayaran?

Silahkan langsung melakukan pembayara, apabila sudah ada tombol pembayaran.

Apa yang dilakukan jika saat pengisian TUK (Tempat Uji Kompetensi) terkendala menu tidak aktif?

Silahkan untuk melakukan refresh, logout, dan login kembali.

Saya pernah mendaftar PPG Prajabatan tahun 2022 tetapi tidak lulus danakan mendaftar kembali, apakah membuat akun baru atau menggunakan akun lama?

Silahkan registrasi dengan akun lama atau email yang berbeda dan akan ada notifikasi dengan memunculkan akun lama. Kemudian silahkan update registrasi kembali dengan menggunakan akun lama.

Apabila terblokir NIKnya saat pendaftaran (pada notifikasi terblokir: Anda terdeteksi pernah terdaftar di periode sebelumnya dan tidak bisa mendaftar di periode sekarang)?

Silahkan cek kembali apakah Anda pernah lulus di tahun sebelumnya dan tidak melaporkan diri.

Apabila iya, Anda sudah terdaftar di SK tahun sebelumnya dan tidak lapor diri maka tidak diperkenankan mengikuti pendaftaran kembali.

Tahun 2022 telah lulus seleksi dan mendapatkan ploting, tapi tahun ini jurusan prodinya tidak dibuka, apakah dapat mengikuti perkuliahan PPG tahun ini dan apakah harus registrasi kembali?

Menindaklanjuti kebijakan pimpinan terkait lulusan seleksi Thaun 2022 yang sudah terploting, walaupun tahun ini tidak dibuka pendaftaran program studi tersebut, maka tahun ini akan tetap dilaksanakan perkuliahannya khusus untuk mengakomodir peserta yang telah lulus tahun lalu.

Pantau SIMPKB berkala untuk informasi lebih lanjut.

Saat memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) tes subtantif tidak muncul lokasinya?

Apabila tidak ditemukan maka (Pilih Provinsi) sesuai dengan data.

Apakah masih bisa mengisi/mengedit poin kelengkapan biodata diri saat proses pendaftaran?

Apabila sudah mendapatkan status belum terbayar atau menunggu pembayaran, tidak dapat mengedit biodata.

Apabila mengedit, silahkan tidak melakukan pembayaran dan tunggu expired pembayaran setelah itu dapat melakukan edit biodata kembali, apabila sudah melakukan edit, silahkan mengajukan pembayaran kembali (dengan masa expired kode bayar 1 x 24 jam).

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas