4 Pejabat BAKTI Kominfo Bakal Bersaksi di Sidang Johnny G Plate dkk Hari Ini
Johnny G Plate kembali disidang hari ini, Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo, Johnny G Plate kembali disidang hari ini, Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Johnny G Plate, persidangan hari ini juga digelar bagi dua terdakwa lain, yakni eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Persidangan hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari tim jaksa penunut umum (JPU).
"Selasa, 22 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pengajuan saksi. Ruag Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Dalam persidangan nanti, akan ada empat saksi yang memberikan keterangan.
Keempatnya merupakan pejabat pada BAKTI Kominfo pada jajaran manajerial hingga direksi.
"Pemeriksaan 4 saksi," kata penasihat hukum Yohan Suryanto dalam keterangannya.
Saksi-saksi yang akan diperiksa ialah:
- Dhia Anugrah Febriansa, Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha Bakti.
- Erwien Kurniawan, Senior Manajer Implementasi Bakti.
- Puji Lestari, Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti.
- Guntoro Prayudhi, Kepala Divisi Backbone.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya yang disidang pada Majelis berbeda. Mereka ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.