AMMTC Ke-17 Ditutup, Kapolri Pastikan Negara ASEAN Sepakat Kejahatan Transnasional Ancaman Serius
Pertemuan ASEAN Ministerial Meeting Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditutup, Selasa (22/8/2023)
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Pertemuan ASEAN Ministerial Meeting Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditutup, Selasa (22/8/2023).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan jika pada delegasi dan negara mitra dialog sepakat dan berkomitmen jika perlu adanya kerja sama dalam penanganan kejahatan transnasional atau kejahatan lintas batas negara.
"Kita semua sepakat bahwa kejahatan lintas negara merupakan ancaman serius yang memerlukan penanganan yang terkoordinasi dan komprehensif," kata Sigit dalam Sidang AMMTC di Ballroom Hotel Meruorah, Labuan Bajo, NTT, Selasa (22/8/2023).
Sigit mengapresiasi para delegasi yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan damai di ASEAN.
"Ini merupakan diskusi yang mendalam, dan saya senang melihat tingkat komitmen dan kerja sama semua pihak untuk mengatasi masalah mendesak ini," ucapnya.
Dengan adanya komitmen bersama ini, kata Sigit, ke depannya setiap negara dapat melakukan kolaborasi terbaik dalam mencegah maupun penegakan hukum kejahatan lintas-negara.
"Jelas dari diskusi kita bahwa terdapat kebutuhan untuk terus meningkatkan kolaborasi dan berbagi informasi antar negara," ucap Sigit.
"Ke depan, saya berharap kita dapat meningkatkan kemampuan bersama dalam memerangi aktivitas kriminal lintas batas melalui alat kolaborasi yang efektif. Saya menantikan implementasi kerja sama kita dalam upaya nyata di lapangan," sambungnya.
Semua gagasan serta ide yang tertuang dalam AMMTC ini, kata Sigit, merupakan tujuan bersama dari seluruh negara.
"Masa depan kita bergantung pada apa yang kita lakukan hari ini. Kita harus bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama demi menciptakan kawasan yang lebih aman, lebih damai, dan lebih sejahtera bagi semuanya," tutup Sigit.
10 Negara ASEAN dan Mitra Dialog
Untuk informasi, Event Asean Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) ke-17 akan digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 19-23 Agustus 2023.
Event Internasional tersebut akan mempertemukan 10 negara ASEAN, 3 negara dialog hingga satu negara peninjau.
"Akan dilaksanakan kegiatan AMMTC yang terdiri dari 10 menteri ASEAN, Ketua AMMTC dan anggota delegasi, 10 Ketua AAMTC ASEAN, 3 negara mitra dialog dan satu negara peninjau," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (7/8/2023).
Ramadhan menyebut dalam pertemuannya, negara-negara tersebut akan membahas soal kejahatan transnasional atau lintas negara di negara masing-masing anggota.
"AMMTC diadakan setiap tahun atas dasar kesepakatan bersama untuk membahas isu-isu kejahatan transnasional yang mendesak dan atau berkembang yang memerlukan tindakan yang cepat," ucapnya.
Baca juga: Di AMMTC, Densus 88 Akan Dorong Penguatan Pencegahan dan Ekspor Ideologi Terorisme di Negara ASEAN
Adapun 10 negara Asean yang mengikuti AAMTC itu antara lain Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.
Sedangkan tiga negara mitra dialog yakni Cina, Jepang, Korea Selatan dan Timor Leste.
Menurut Ramadhan, isu kejahatan transnasional yang dibahas, diantara adalah, terorisme, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kejahatan cyber, penyelundupan senjata, perdagangan gelap hewan dilindungi hingga pertambangan.
"Perdagangan obat-obatan atau narkotika, tindak pidana pencucian uang, delapan kejahatan ekonomi internasional, pembajakan di laut dan imigran gelap," tukas Ramadhan.
Dalam hal ini, AMMTC nanti akan menghasilkan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara.
Adapun enam negara yang meneken MoU dengan Polri di antaranya Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia.
Selain itu, AMMTC ini juga akan melahirkan empat deklarasi dalam rangka kerja sama penanganan kejahatan transnasional.
Keempatnya yakni deklarasi Labuan Bajo, penanganan paham radikalisme dan ekstrimisme, perlindungan saksi dan korban, penanganan soal penyelundupan senjata.