Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Korupsi Truk Angkut, KPK Periksa PNS Basarnas dan Staf CV Delima Mandiri

KPK jadwalkan pemeriksaan 2 saksi usut dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas berupa pengadaan truk angkut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Korupsi Truk Angkut, KPK Periksa PNS Basarnas dan Staf CV Delima Mandiri
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023). KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Dua saksi yang masuk daftar periksa tim penyidik KPK yaitu Ketty Rosa, PNS Basarnas/Pokja 8 dan Elun Siti Hindun, Staf CV Delima Mandiri.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).

Namun, sejauh ini belum diketahui keterkaitan Ketty dan Elun dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.

Seperti diketahui, KPK sedang membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.

Adapun proyek yang dikorupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekira Rp87,4 miliar.

Berita Rekomendasi

Salah satu orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke.

Saat ini Max tengah mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan atau PDIP.

"Betul (Max Ruland Boseke tersangka, red)," kata sumber Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, Jumat (11/8/2023).

Selain Max, KPK turut menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Anjar Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK menduga ketiga tersangka telah merugikan negara sekira puluhan miliar rupiah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor. 

Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” demikian dikutip dari keterangan Imigrasi, Jumat (11/8/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas