Mario Dandy Pendam Kerinduan Mendalam Terhadap Mantan Kekasih, Mengaku Menyesal Libatkan AG
Mario Dandy Satriyo mengaku memendam kerinduan mendalam kepada mantan kekasihnya, ia pun menyesal telah libatkan AG dalam kasus penganiayaann.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo mengaku memendam kerinduan mendalam kepada mantan kekasihnya yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora yakni AG (15).
Hal itu diungkapkan Mario pada saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Mario Dandy awalanya mengungkapkan permintaan maaf kepada AG lantaran sudah melibatkannya dalam kasus penganiayaan tersebut.
AG sendiri diketahui telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun hakim tingkat banding dengan vonis 3,5 tahun penjara.
"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada AG, terlebih terhadap orangtuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun oleh karena perbuatan saya, telah memberikan kekecewaan yaang begitu besar," kata Mario.
Melalui pleidoinya itu Mario mengatakan bahwa hubungannya dengan AG terpaksa mendapat cobaan imbas keterlibatan keduanya dalam kasus hukum.
Baca juga: Mario Dandy Menangis Ungkap Penyesalan, Minta Maaf ke Rafael Alun hingga sang Kekasih
Bahkan Mario mengaku rindu dengan AG lantaran kini harus terpisah cukup lama.
"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat, terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," ujar Mario.
Ia pun menyesal karena telah melibatkan mantan kekasihnya itu dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Dengan pertimbangan yang kurang terukur, saat mendengarnya mendapatkan pelecehan seksual, saya menemui kebuntuan yang berdampak pada tindakan tindakan kekerasan," katanya.
Baca juga: Mario Dandy Menangis Ungkap Penyesalan, Minta Maaf ke Rafael Alun hingga sang Kekasih
Mario Dandy Satriyo sebelumnya dituntut terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Atas perbuatanannya Mario Dandy dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Tak hanya itu, ia pun dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar kepada korban dan bila tak bisa membayar diganti pidana 7 tahun penjara.