Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Baru dan Lama, Mudah dan Gratis

Berikut cara cetak Kartu Nikah Digital bagi pasang baru dan lama yang telah resmi menikah.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Baru dan Lama, Mudah dan Gratis
Laman Resmi kemenag
Ilustrasi Kartu Nikah Digital Kemenag. Berikut cara cetak Kartu Nikah Digital bagi pasang baru dan lama yang telah resmi menikah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cetak Kartu Nikah Digital bagi pasang baru dan lama yang telah resmi menikah.

Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital pada Mei 2021, lalu.

Kartu Nikah Digital merupakan layanan baru Kemenag untuk Warga Negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.

Tujuan diluncurkan layanan terbaru Kemenag ini agar pasangan suami istri lebih mudah membawa dokumen nikah, dikutip dari pejengkolan.kec-padureso.kebumenkab.go.id.

Sebagai informasi, pembuatan Kartu Nikah Digital ini tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Kartu Nikah Digital yang diterbitkan oleh Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

Baca juga: Cara Dapat Kartu Nikah Digital, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Kemudian bagian atas kartu, tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

BERITA TERKAIT

Pada bagian bawah kartu, terdapat keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

Dengan scan barcode, akan menampilkan kelengkapan data pasangan pengantin.

Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Baru

- Akses laman Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/

- Isi formulir pendaftaran

- Lengkapi informasi pribadi

- Jika sudah, Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email dan WhatsApp setelah selesai akad nikah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas