Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Terus Serap Aspirasi Revisi PP PKWT dan PP Pengupahan

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan terus melakukan serap aspirasi Revisi PP PKWT dan PP Pengupahan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kemnaker Terus Serap Aspirasi Revisi PP PKWT dan PP Pengupahan
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi Buruh - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan terus melakukan serap aspirasi Revisi PP PKWT dan PP Pengupahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan terus melakukan serap aspirasi sebagai masukan untuk konsep revisi Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dua PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Kegiatan serap aspirasi kali ini diselenggarakan secara hybrid pada Rabu (23/8/2023) dan diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut di Kemnaker atas amanat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

"Di mana dalam penetapan tersebut diamanatkan beberapa perubahan yang salah satunya adalah mengenai Alih Daya Waktu Kerja yang ada di PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Pengupahan di PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap Dirjen Putri dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Apindo Keberatan Upah Buruh Naik 15 Persen Tahun Depan: Nggak Bisa Sama di Semua Daerah

Untuk itu, ia meminta semua peserta baik yang hadir secara offline maupun online agar terlibat aktif dalam diskusi terkait konsep revisi dua PP tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami berharap pada pertemuan ini akan memperoleh banyak masukan, saran, dan aspirasinya dari bapak dan ibu untuk bahan konsep revisi kedua PP yang kita bahas ini," ucapnya.

Sebagai informasi, kegiatan serap aspirasi yang diselenggarakan pada hari ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas