Komisi I DPR Upayakan Penghapusan Pasal Karet Dalam Revisi UU ITE
Komisi I DPR RI mengupayakan mengapus Pasal Karet dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang UU ITE
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI mengupayakan mengapus Pasal Karet dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Undang Undang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT), Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (P2R Media), Rabu (23/7/2023).
"Saya perlu sampaikan bahwa undang-undang ini direvisi latar belakangnya adalah munculnya “pasal karet”. Jadi, semangat kita pasti ingin menghilangkan pasal karet, kita ubah normanya, sehingga tidak jadi karet lagi," kata Kharis di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.
Kharis menyesalkan ada anggapan bahwa DPR sengaja mempertahankan pasal karet dalam UU ITE.
Sebab itu, Komisi I DPR RI memastikan revisi UU ITE kali ini harus menghapuskan pasal karet.
"Ini perlu saya speak di awal ya, karena ada yang menganggap 'oh DPR mempertahankan pasa karet'. Enggak ada DPR yang mau mempertahankan pasal karet," ucapnya.
Kharis pun memastikan bahwa pembahasan revisi UU ITE kali ini harus berorientasi pada penghapusan pasal karet.
"Karena kita juga malu, kalau bikin undang-undang ternyata karet lagi. Jadi, bapak/ibu ini pengantar, bahwa kita ingin undang-undang ini lamanya revisi harus menjadi lebih baik, menjadi lebih baik itu artinya menghindarkan dari kesalahan penerapan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kharis juga memberi penjelasan alasan rapat pembahasan revisi Undang Undang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE) kerap digelar tertutup.
"Saya sampaikan juga agar bapak, ibu yang memberikan masukan kepada kita, beberapa kali rapat kita buat secara tertutup untuk keleluasaan kami membahas exercise dengan isu-isu yang sensitif," kata Kharis.
Kharis menyebut, jika rapat digelar secara terbuka berpotensi menimbulkan polemik di publik, dalam pengujian pasal melalui kasus-kasus. Menghindari hal itu, rapat digelar secara tertutup.
Baca juga: Pimpinan Komisi I DPR Jelaskan Alasan Rapat Revisi UU ITE Kerap Digelar Tertutup
"Di-exercise itu kan kadang polisi, kasus ini, menyebut nama orang segala macam. Jadi kalau misalnya dibuka rapatnya, jadi rapat ditutup bukan untuk tujuan gimana-gimana. Tapi untuk melindungi agar tidak disalahgunakan pembahasan dalam rapat itu," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.