Mario Dandy dan Shane Lukas Menangis di Ruang Sidang, Akui Salah dan Minta Maaf
Tangis Mario Dandy dan Shane Lukas saat ia mengucapkan kalimat permohonan maaf kepada keluarga dan orang yang terlibat dalam masalah penganiayaan ini.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satrio, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, menangis di ruang sidang saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).
Tangis Mario Dandy terdengar saat ia mengucapkan kalimat permohonan maaf kepada keluarga dan orang-orang yang terlibat dalam masalah ini.
Termasuk memohon maaf pada kedua orang tua David Ozora.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya."
"Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," kata Mario Dandi dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Shane Lukas Menangis, Klaim Jadi Korban Mario Dandy, Minta Putusan Bebas ke Hakim
Mario Dandy pun berharap, agar David Ozora dapat segera sembuh dari sakit akibat penganiayaan yang dilakukannya.
"Saya selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar saudara David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan," harap Mario Dandy.
Sementara itu, terdakwa lain, Shane Lukas meminta agar majelis hakim memutus dirinya bebas dari segala tuntutan.
Ia pun juga menangi di ruang sidang saat membacakan kalimat permintaan maaf.
Selain mengaku sebagai korban atas ulah Mario Dandi, Shane Lukas meminta maaf kepada orang tua David Ozora.
"Saya juga sudah memaafkan Mario yang telah membuat keterangan palsu tentang saya, yang membuat saya akhirnya terjerumus dalam perkara ini."
"Saya juga mendoakan Agnes agar tabah menerima ini semua," ungkap Shane LUkas.
Shane Lukas berharap kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk dirinya.
"Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk saya dan menjadikan saya orang yang lebih baik lagi ke depannya," ungkap Shane Lukas.
Baca juga: Mario Dandy Pendam Kerinduan Mendalam Terhadap Mantan Kekasih, Mengaku Menyesal Libatkan AG
Diketahui, sebelumnya Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara dan bayar restitusi sebesar Rp120 miliar rupiah kepada keluarga David Ozora.
Sementara, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp120 miliar.
Apabila keduanya tak membayar biaya tersebut, maka digantikan hukuman 7 tahun penjara.
JPU menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Adapun tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Diungkapkan Kejaksaan Agung, jumlah restitusi itu sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
Nilai restitusi juga telah mempertimbangkan kondisi korban yang tidak bisa sembuh dan normal seperti sedia kala akibat penganiayaan tersebut.
Pada akhirnya, hal tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi korban serta keluarganya.
"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan, juga kita mempertimbangkan kerugian immateriil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (18/8/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.