Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Gelar Sidang Pendahuluan Pengujian Presidential Threshold 20 Persen yang Diajukan Partai Buruh

MK menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Gelar Sidang Pendahuluan Pengujian Presidential Threshold 20 Persen yang Diajukan Partai Buruh
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

Sidang panel perkara nomor 80/PUU-XXI/2023 tersebut dipimpin Hakim Ketua Saldi Isra, didampingi Hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Adapun Partai Buruh menggugat perkara terkait ambang batas minimal pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atau presidential threshold (PT) 20 persen.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Partai Buruh Feri Amsari mengatakan, pihaknya dirugikan dengan adanya aturan PT 20 persen.

Selain itu, Pemohon I memandang, partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) peserta pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 pada pemilu lalu, tidak ada yang mencerminkan, memperjuangkan, atau memiliki tujuan yang sejalan dengan perjuangan dan gagasannya.

Baca juga: Komentar Pengamat Soal Rencana Partai Buruh Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Sebab, menurut Pemohon I, sebagai partai politik yang memiliki fokus pada isu perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, masyarakat adat, Partai Buruh bercita-cita mewujudkan negara kesejahteraan yang di antaranya berlandaskan pada kedaulatan rakyat, lapangan kerja, pemberantasan korupsi, dan jaminan sosial.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, jelasnya, dalam memenuhi syarat ambang batas tersebut, dibutuhkan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional.

Lanjutnya, berkaca pada pemilu legislatif sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hanya memperoleh 8,21 persen, Partai Demokrat hanya 7,77%, bahkan gabungan kedua partai politik itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.

Baca juga: Kuasa Hukum Partai Buruh Klaim Aturan Presidential Threshold 20 Persen Berseberangan dengan UUD 1945

“Ideologi Partai Buruh sungguh berbeda dengan partai lainnya sehingga penyamarataan ini membuat diskriminasi melalui koalisi partai dengan menyatukan suatu yang berbeda di alam demokrasi," kata Feri Amsari, dikutip dari situs resmi MK, Rabu (23/8/2023).

"Dengan demikian telah cukup alasan dan kerugian bagi Pemohon I karena pemberlakuan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu dan telah memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan ini,” lanjutnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Persyaratan pengusulan pasangan calon tidak diberlakukan bagi partai politik peserta pemilu yang belum pernah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas