Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Sebut Ada 9 Gugatan terkait UU Pemilu: Permohonan Batas Usia Capres-cawapres Berbeda-beda

Fajar menjelaskan, tiga dari sembilan gugatan sudah berjalan sidang hingga tahap agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MK Sebut Ada 9 Gugatan terkait UU Pemilu: Permohonan Batas Usia Capres-cawapres Berbeda-beda
Ibriza
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertambah, sebanyak enam.

Tambahan gugatan tersebut diterima MK, pada 18 sampai 21 Agustus 2023.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono. Sehingga, katanya, saat ini terdapat total, sebanyak sembilan gugatan terkait UU Pemilu.

Fajar menjelaskan, tiga dari sembilan gugatan sudah berjalan sidang hingga tahap agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Sementara, empat perkara lainnya baru teregistrasi dan 2 perkara masih menunggu proses registrasi.

"Ada enam perkara lagi yang memang baru diregistrasi tanggal 18 dan 21 kemarin. Jadi total hari ini terkait dengan pengujian norma yang mengatur soal batas usia capres-cawapres itu ada sembilan perkara dan informasi yang saya dapat, masuk lagi kemarin Jumat dan Senin itu Setahu saya ada 3 lagi," kata Fajar, kepada awak media usai sidang mendengarkan saksi ahli perkara gugatan Batas Usia capres-cawapres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

BERITA TERKAIT

Fajar mengatakan, perkara yang telah teregistrasi akan segera disidangkan. 

"Nah, artinya yang sudah diregistrasi berarti segera akan disidangkan, tentu ada sidang pendahuluannya, yang belum diregistrasi berarti menunggu diverifikasi untuk kemudian juga disidangkan," ucapnya.

Fajar kemudian menjelaskan, enam perkara yang baru tersebut memohon batas usia capres-cawapres berbeda-beda.

"Iya, ada yang minta bukan 40 tapi ada yang minta 21. Ada yang minta 30. Ada yang minta 40 dan berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Ada yang minta 40 berpengalaman sebagai kepala daerah. Ada yang minta 25 tahun itu dan kemudian yang baru masuk permohonannya malah batas maksimalnya," jelas Fajar.

Berdasarkan situs resmi MK, empat perkara yang sudah diregistrasi, yakni nomor 101/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023, dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari.

Lalu, perkara 102/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 digugat oleh pemohon Soefianto Soetono dan Hermanda.

Selanjutnya, perkara nomor 103/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 digugat oleh pemohon Rudy Hartono.

Terakhir, perkara nomor 107/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang digugat oleh Gulfino Guevarrato.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas