Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Berniat Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Anwar Abbas

Ihsan Tanjung mengungkapkan keinginan Panji Gumilang mencabut gugatan Rp 1 triliun terhadap Anwar Abbas.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Panji Gumilang Berniat Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Anwar Abbas
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Ihsan Tanjung, Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ihsan Tanjung, kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengungkapkan adanya keinginan Panji Gumilang mencabut gugatan Rp 1 triliun terhadap Anwar Abbas.

Rabu (23/8/2023) hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengagendakan mediasi lanjutan atau ketiga kalinya antara penggugat Panji Gumilang dan tergugugat Anwar Abbas dan MUI.

"Jadi ini memang tadi situasi yang bagus bahwa walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang. Tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada Buya Anwar Abbas bahwa ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya," kata Ihsan ditemui setelah mediasi dengan kuasa hukum Panji Gumilang di PN Jakpus, Rabu (23/8/2023).

Kemudian dikatakan Ihsan bahwa Panji Gumilang berkeinginan datang mediasi bertemu Anwar Abbas untuk mencabut langsung gugatannya.

"Jadi ada keinginan dari beliau (Panji Gumilang) datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas mencabut gugatannya. Tapi karena belum dapat izin dari penyidik sehingga hari ini Pak Panji Gumilang tidak datang," sambungnya.

Ihsan menuturkan pihak pengacara Panji Gumilang mengungkapkan jika kliennya hari ini hadir pada tahap mediasi akan langsung mencabut gugatannya.

BERITA TERKAIT

"Kata pengacaranya kalau seandainya datang hari ini bertemu dengan Buya Anwar Abbas beliau langsung cabut gugatannya," terangnya.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).

"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

Baca juga: Polri Koordinasi dengan Kejagung-PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang terkait Kasus TPPU

"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas