Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ketum DPP LDII Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Tempat Pendidikan: Perlu Kontrol Jelas 

Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus)

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Respons Ketum DPP LDII Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Tempat Pendidikan: Perlu Kontrol Jelas 
Dok. DPP LDII
Ketum DPP LDII Chriswanto saat ditemui di kantor DPP LDII, Senayan, Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal ini menuai pro dan kontra di masyarakat, tidak terkecuali di kalangan ormas Islam yang salah satunya Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LDII (Ketum DPP LDII), Chriswanto Santoso menilai perlu adanya kontrol yang jelas terkait putusan MK yang memperbolehkan kampanye di satuan pendidikan.

Salah satunya memastikan putusan itu tidak menyebabkan terjadinya pecah belah di antara masyarakat. 

"Pelarangan total (kampanye) di tempat ibadah dan pembolehan (kampanye) di tempat pendidikan itu disikapi, dimana kontrol harus benar-benar disiapkan, agar tidak terjadi perpecahan," kata Chriswanto saat ditemui di kantor DPP LDII, Senayan, Rabu (23/8/2023).

Chriswanto menjelaskan ruh awal dari adanya aturan pelarangan berkampanye di rumah ibadah dan lingkungan pendidikan yang dibuat para pendahulu adalah agar kedua tempat itu bebas dari perpecahan akibat berbeda pandangan politik.

Ia tak menampik, dalam praktiknya kedua tempat itu kerap disusupi kegiatan kampanye yang tidak tersirat.

BERITA REKOMENDASI

Baginya permasalahan dari aturan tersebut bukan terkait boleh atau tidak boleh, akan tetapi bagaimana agar tujuan itu terkontrol, yakni agar masyarakat tidak terpecah belah. 

"Boleh atau tidak boleh kalau hal itu menjadi media yang membuat masyarakat jadi terpecah belah, apa gunanya?" kata Chriswanto. 

Beberapa hal yang ia soroti dan menjadi masukan bagi pemangku kepentingan terkait adanua aturan ini adalah tidak ada tebang pilih dalam pelaksanaannya.

Ia juga mendorong aturan ini dikontrol secara totalitas, dimana target akhirnya jangan sampai ada perpecahan dan masyarakat tetap bisa rukun, kompak dalam melaksanakan Pemilu.

"Pelarangan seperti apapun atau pembolehan seperti apapun, kalau tetap terjadi perpecahan menurut saya tetap tiga bagus. Maka penting kontrol dan penerapan hukum secara benar, sehingga kerusakan tidak terjadi," ujarnya. 


Chriswanto mengatakan di LDII sendiri, ia telah mengeluarkan instruksi yang melarang kampanye yang dilakukan secara terbuka.

LDII mendorong kampanye yang dilakukan secara damai, yang tidak bersifat terbuka yang bisa menimbulkan perpecahan. 

Baca juga: Formappi: PKPU Kampanye Longgar, KPU Tidak Serius Melakukan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

"Kita mengikuti undang-undang yang berlaku, karena undang-undang itu mengikat tidak hanya pada yang melakukan kegiatan, tapi juga penyelenggara dan pemilih," kata Ketum LDII.

"Warga kami diberi kebebasan untuk memilih. Namun kita larang untuk melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah kita, sesuai undang-undang."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas