Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar Faber Home Menang Tender Proyek BTS Kominfo, Saksi Sebut Berikan Rp 35 Miliar kepada Irwan

Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyebut memberikan uang Rp 35 miliar kepada Irwan Hermawan agar Faber Home bisa menang tender BTS.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Agar Faber Home Menang Tender Proyek BTS Kominfo, Saksi Sebut Berikan Rp 35 Miliar kepada Irwan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). 

"Bertahap dalam bentuk," tanya hakim.

"Dollar campur-campur Yang Mulia," jawab Jemy.

"Kenapa berikan uang ke Irwan Hermawan," tanya hakim.

Baca juga: Jomplangnya Pengamanan Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan Palapa Ring: 100 Personil untuk 4200 Titik

"Karena awalnya itu saudara Deng menyampaikan akan ada BTS di Kominfo dan menanyakan apakah bersedia berpartisipasi sebagai subkon. Saya sampaikan bersedia lalu diminta cek harga," jawab Jemy.

"Karena saya di bidang telekomunikasi juga saya bertemu dengan saudara Galumbang. Dia menyebutkan sudah tidak main hal itu. Kemudian diarahkan untuk komunikasi dengan Irwan. Terus saya bertemu Irwan," sambungnya.

"Apa janji Irwan kepada saudara," tanya hakim.

"Irwan mengusahakan membantu, dan saya berinisiatif membagikan keuntungan saya ke dia," jawab Jemy.

Berita Rekomendasi

"Irwan itu membantu apa," tanya hakim.

"Membantu menenangkan Faber Home," jawab Jemy.

Baca juga: Sadar Proyek 4.200 BTS 4G Mustahil, PMO BAKTI Lanjutkan Proyek untuk Gaji Rp 100 Juta

"Sehingga perusahaan saudara bisa jadi subkon disitu," tanya hakim.

"Jadi perusahaan saya bisa jadi sub di Faber Home," jawab Jemy.

Diketahui dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas