Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Persilakan Tokoh Bacapres Adu Gagasan di Kampus Asal Tak Bawa Atribut Partai

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengingatkan supaya para tokoh yang melakukan adu gagasan ini tidak membawa atribut partai politik (parpol).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Persilakan Tokoh Bacapres Adu Gagasan di Kampus Asal Tak Bawa Atribut Partai
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. Ia mengatakan tak ada masalah jika pihak kampus mengundang tokoh yang digadang-gadang menjadi calon presiden (capres) untuk debat adu gagasan. 

Laporan Wartawan Trbunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) RI mengatakan tak ada masalah jika pihak kampus mengundang tokoh yang digadang-gadang menjadi calon presiden (capres) untuk debat adu gagasan.

Namun begitu, Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengingatkan supaya para tokoh yang melakukan adu gagasan ini tidak membawa atribut partai politik (parpol).

“Secara teknis tidak ada masalah kalau kalangan kampus mengundang orang-orang yang digadang-gadang sebagai calon presiden untuk beradu gagasan tentang keindonesiaan,” kata Puadi kepada awak media, Kamis (24/8/2023).

“Hanya saja perlu diingatkan dalam kegiatan tersebut tidak boleh ada atribut partai yang memperlihatkan identitas partai politik peserta pemilu,” tambahnya.

Adapun atribut yang dilarang itu seperti stiker, bendera, seragam, banner, hingga spanduk yang berkaitan dengan identitas parpol.

Secara teknis, lanjut Puadi, debat merupakan salah satu metode kampanye dalam pemilu yang hanya diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berita Rekomendasi

Sedangkan peserta debat adalah capres dan atau calon wakil presiden (cawapres) yang sudah ditetapkan KPU menjadi peserta pemilu.

Saat ini pasangan capres dan cawapres belum ditetapkan. Pun pendaftaran saja belum dimulai. Sehingga menurut Puadi, proses adu gagasan ini dipersilakan oleh Bawaslu untuk dilakukan.

“Asumsinya, orang yang sekarang digadang-gadang menjadi calon presiden atau wakil presiden belum tentu menjadi pasangan calon,” jelasnya.

“Jadi, kalau saat ini ada pihak yang mau mengadakan debat dengan mengundang orang-orang yang digadang-gadang menjadi capres atau cawapres, silakan saja,” tandas Puadi.

Sebagaimana diketahui, BEM UI mengundang tiga bakal calon presiden (capres), yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan untuk beradu gagasan pada 14 September 2023.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan ketiganya sudah menyatakan siap memenuhi undangan itu untuk beradu gagasan.

"Untuk itu, kami akan melangsungkan program adu gagasan tiap bacapres ini pada 14 September 2023 nanti," kata Melki dalam keterangannya, Rabu.

Tantangan ini lahir menyusul putusan MK yang diketok pada 15 Agustus 2023 lalu.

MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang total. Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas